Bismillah...

PERNIKAHAN

1.Dasar-Dasar Pernikahan

Nikah artinya bersatu atau berkumpul
Menurut istilah syariat nikah artinya bersatu atau berkumpul seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mukhrimnya untuk membangun rumah tangga sebagai suami istri menurut ketentuan agama Islam. Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.
Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri.
Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya.
Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.
Secara umum, tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama islam.
Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang (Q.S Ar-Rum 30:21).
Dan diantara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu iateri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (QS. Ar-Rum/30: 21).
dan ayat lain yang berkaitan dengan nikah diantaranya
Untuk memperoleh ketenangan hidup (sakinah) (Q.S Ar-Rum 30:21).
Untuk memenuhi kebutuhan seksual (birahi) secara sah dan diridhai Allah.
Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat (Q.S Al-Kahfi 18:46).
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.Hukum Nikah

Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah. Namun jika ditinjau dari segi kondisi, hukum nikah dapat berubah sebagai berikut berikut :
  • Wajib Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tak segera menikah.
  • Sunnah Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan – walaupun tidak segera menikah .
  • Makruh Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anakanya.
  • Haram Bagi orang yang ingin menikah dengan tujuan jahat dan ingin menyakiti orang yang dinikahinya.

3 Rukun Nikah
Rukun nikah berarti ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah, rukun nikah ada lima macam yaitu :
  1. Ada calon suami, dengan syarat : Laki-laki yang berusia dewasa Beragama islam Tidak sedang dipaksa atau terpaksa  Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah  Bukan mahram calon istri
  2. Ada calon istri, dengan syarat : Wanita yang sudah cukup umur Bukan perempuan musyrik Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah Bukan mahram calon suami
  3. Ada wali nikah
          Wali nikah dapat dibagi dua yaitu :
              a) Wali Nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan
                 dinikahkan. Urutan wali nasab adalah sebagai berikut :
    •  Bapak kandung.
    •  Kakek yaitu bapak dari mempelai perempuan.
    •  Saudara laki-laki sekandung.
    •  Saudara laki-laki sebapak.
    •  Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
    •  Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
    •  Paman (saudara laki-laki bapak).
    •  Anak laki-laki paman.
           b) Wali Hakim, kepala negara yang beragama islam. Di Indonesia wewenang presiden dilimpahkan
             kepada Mentri Agama, lalu dilimpahkan lagi kepada Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang
             berada disetiap kecamatan.
             Wali hakim bertindak sebagai wali nikah jika wali nasab tidak ada atau tidak bisa memenuhi
             tugasnya.

             Syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang wali nikah adalah sebagai berikut : 
             Beragam Islam, Laki-laki, Baligh dan berakal, Merdeka dan bukan hamba sahaya, Bersifat adil, Tidak
             sedang ihram haji atau umrah.
    4.   Ada dua orang saksi, dengan syarat : Islam,  Laki-laki, Baligh dan berakal, Dapat mendengar, melihat,
         maupun berbicara, Adil, Tidak sedang ihram haji atau umrah
    5.   Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul.
          Ijab adalah ucapan dari wali (pihak wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki.
          Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagi tanda penerimaan. Suami wajib memberikan mas
          kawin (mahar) kepada istrinya karena merupakan syarat nikah.

4 Wanita Yang Haram Untuk Dinikahi
Wanita yang haram untuk dinikahi adalah apabila wanita tersebut adalah muhrim dari sorang laki-laki. Adapun penyebab wanita haram dinikahi adalah sebagai berikut.
      1 Wanita yang haram dinikahi karena keturunan
    • Ibu kandung dan seterusnya keatas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah)
    • Anak perempuan kandung dan seterusnya kebawah (cucu dan seterusnya)
    • Saudara perempuan (sekandung, sebapak atau seibu)
    • Saudara perempuan dari bapak
    • Saudara perempuan dari ibu
    • Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah.
    • Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah.
     2 Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesuatu
    • Ibu yang menyusui
    • Saudara perempuan sepersusuan
      3 Wanita yang haram dinikahi karena sepersusuan
    • Ibu dari istri (mertua)
    • Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami telah berkumpul dengan ibunya.
      4 Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri.

5. Kewjiban suami dan istri

    1. Kewajiban Suami
Kewajiban suami dalam keluarga yang terpenting di antaranya sebagai berikut :
  • Memlihara, memimpin, dan membimbing semua anggota keluarganya serta bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya.
  • Hormat dan santun terhadap mertua dan keluarga istri yang lain. Hal ini dapat dimengerti karena mertualah yang telah membesarkan dan mendidik istri.
  • Memberi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang di usahakan secara maksimal. Termasuk nafkah adalah nafkah batin berupa jimak, kasih sayang, dan sebagianya.

    2. Kewajiban Istri
Adapun kewajiban istri dalam keluarga adalah sebagai berikut :
  • Memelihara dan menjaga kehormatan diri dan keluarga serta harta benda suami di saat suami ada atau tidak ada.
  • Memelihara dan mendidik anak sebagai amanat dan nikmat dari Allah SWT yang tak ternilai harganya.
  • Mengatur dan mengurus rumah tangga dan menjadikan rumah tangga yang tenang dan tertib.
  • Berusaha menasehati suami apabila suami cinderung melakukan perbuatan yang tidak baik.
  • Patuh pada suami dalam batas-batas yang tidak menyimpang dari jaran Islam.
  • Menghormati dan menerima pemberian suami walaupun sedikit, dan berusaha mencukupkan nafkah yang di berikan sesuai dengan kemampuan suami.
  • Bersikap hemat, cermat, rida, dan syukur, bijaksana, tidak mempersulit atau memberatkan suami dalam melaksanakan kewajibannya itu suami istri harus bekerja sama dengan baik, saling menolong dengan penuh kesadaran dan pengadilan.
---------