Adalah sumpah suami bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya dalam masa lebih cepat bulan atau dengan tidak menyebut masanya.
Merupakan tradisi orang-orang jahiliah Arab degan maksud untuk menyakiti istrinya dengan cara tidak menggauli dan membiarkan istrinya menderita berkepanjangan tanpa ada kepastian apakah dicerai atau tidak. setelah Islam datang, tradisi tersebut dihapus dengan cara membatasi waktu ila’ paling lama empat bulan.
Dengan demikian, apabila masa empat bulan itu sudah lewat, suami harus memilih rujuk atau talak. Apabila yang dipilih rujuk, suami harus membayar kafarat supah namun, jika yang dipilih talak, akan jatuh talak bain sugra.
Lian
Adalah sumpah suami sebanyak empat kali yang menuduh istrinya telah berbuat zina pada sumpah yang kelima ia mengucapkan, “Laknat Allah atasku sekiranya aku berdusta dalam tuduhanku.”Sebaliknya, istri dapat menolak tuduhan tersebut dengan bersumpah sebanyak empat kali bahwa tuduhan itu tidak benar. Kemudian, pada sumpah yang kelima ia mengucapkan kata-kata, “Laknat Allah atas diriku sekiranya tuduhan itu benar.”
Apabila seseorang menuduh orang lain berzina, sedangkan saksi yang cukup tidak ada, orang itu dikenai hukuman dera (dipukul atau dicambuk) sebanyak 80 kali. Akan tetapi jika yang menuduh adalah suaminya sendiri, suami dapat memilih dua hal, yaitu dikenai dera 80 kali atau ia me-lian istrinya. Akibatnya hukum yang terjadi apabila lian suami itu benar adalah.
- Suami tidak dikenai hukuman.
- Istri wajib dikenai hukuman dera 80 kali.
- Suami istri bercerai selama-lamanya..
- Kalau ada anak, anak tersebut tidak dapat diakui oleh suami.
Zihar
Adalah ucapan suami kepada istrinya bahwa istrinya menyerupai ibunya. Contohya, “Engkau tampak olehku seperti punggung ibuku.”
Pada zaman jahiliah merupakan cara untuk menceraikan istrinya. Setelah Islam datang, Islam melarang perbuatan itu. Apabila zihar terlanjur dilakukan oeh suami, ia wajib membayar kafarta dan dilarang mencampuri istrinya sebelum kafarat terbayar. Adapun kafaratnya adalah
- Memerdekakan budak.
- Apabila tidak mampu, berpuasa 2 bulan berturut-turut.
- Apabila tidak mampu, memberi makan sebanyak a60 orang miskin.
Khuluk
Khuluk adalah talak tebus, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami dengan ‘iwad (tebusan) oleh istri kepada suami. Khuluk dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan sebagai berikut
- Istri sangat membenci suaminya karena sebab-sebab tertentu dan dikhawatirkan istri tidak dapat mematuhi suaminya.
- Suami istri dikhawatirkan tidak dapat menciptakan rumah tangga bahagia dan akan menderita apabila pernikahan dipertahankan.
Fasakh
Adalah rusaknya ikatan pernikahan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu. Sebab-sebab tersebut meliputi sebab-sebab yang merusak pernikahan dan sebab-sebab yang menghalangi tujuan pernikahan.
Sebab yang merusak pernikahan, yaitu :
- Setelah menikah, ternyata diketahui bahwa istrinya itu adalah mahramnya.
- Salah seorang di antara suami istri keluar Islam.
- Pada mulanya suami istri sama-sama musrik, kemudian istri masuk Islam, sementara suaminya tetap musyrik atau sebaliknya.
Sebab-sebab yang menghalangi tujuan pernikahan, yaitu :
- Terdapat penipuan dalam pernikahan, misalnya sebelum akad nikah suami mengaku orang baik-baik, tetapi ternyata jahat;
- Suami atau istri mengidap suatu penyakit atau cacat yang menyebabkan hubungan rumah tangga terganggu.
- Suami atau istri hilang ingatan atau gila.
-------