Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan
sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru
Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap warga
guru PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam
maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di Masyarakat. Dengan
demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk
pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan Sebagaimana halnya dengan profesi lainnya, Kode Etik Guru
Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan
cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam
kongres XIII di jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres
PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta.
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang
pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan Negara serta kemanusian
pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setiap pada
Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab
itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani
dasar-dasar sebagaimana tertuang dalam hasil Kongres XX PGRI di Palembang Nomor : 006/Kongres/XX/PGRI/2008 Tanggal 3 Juli 2008 terlampir berikut :
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Guru PGRI menyadari bahwa
jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan
diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur, dan beradab.
Guru PGRI selalu tampil secara profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru PGRI memiliki
kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Guru PGRI adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang
dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip "ing ngarso sung
tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani". Dalam usaha mewujudkan
prinsip-prinsip tersebut Guru PGRI ketika menjalankan tugas-tugas
profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu
dan teknologi.
Guru PGRI bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk
mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan.
Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan
guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan
bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan
datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya
merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang
zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat
diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati
dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui
bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia
yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam
menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan di masa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya Guru PGRI menyadari
sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman
bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan
etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
BAGIAN SATU
Pengertian,Tujuan,dan Fungsi
Pasal 1
- Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru PGRI sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam meiaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
- Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
- Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
- Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru PGRI
Pasal 3
- Setiap guru mengucapkan sumpah/janji Guru PGRI sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
- Sumpah/janji Guru PGRI diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
- Setiap pengambiian sumpah/janji Guru PGRI dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
- Naskah sumpah/janji Guru PGRI dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
- Pengambilan sumpah/janji Guru PGRI dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
- Nilai-nilai agama dan Pancasila.
- Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
- Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Pasal 6
a. Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk rnemahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan
kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki
karakteristik secara individual dan masing-
masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan
menggunakannya untuk kepentingan proses
kependidikan.
kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara
terus-menerus berusaha menciptakan,
memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai ingkungan
belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai ingkungan
belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi
rasa kasih sayang dan menghindarkan
diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap
gangguan yang dapat mempengaruhi
perkembangan negatif bagi peserta didik.
perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha
profesionalnya untuk membantu peserta didik
dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak
sekali-kali merendahkan martabat peserta
didiknya.
didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta
didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak seserta
didiknya.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak seserta
didiknya.
I. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara
tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan
dan perkembangan peserta didiknya.
dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi
peserta didiknya dari kondisi-kondisi
yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk
alasan-alasan yang tidak ada kaitannya
dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan
profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-
cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional
dengan peserta didiknya
untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
2 Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan
efisien dengan orangtua/wali siswa
dalam melaksanakan proses pendidikan.
dalam melaksanakan proses pendidikan.
b. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara
jujur dan objektif mengenai perkembangan
peserta didik.
peserta didik.
c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada
orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan
berpartisipasi daiam memajukan dan
meningkatkan kualitas pendidikan.
meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa
mengenai kondisi dan kemajuan
peserta didik danproses kependidikan pada umumnya.
peserta didik danproses kependidikan pada umumnya.
f. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk
berkonsultasi denganya berkaitan dengan
kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional
dengan orangtua/wali siswa
untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
3 Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis,
efektif, dan efisien dengan mayarakat
untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam
mengembangkan dan meningkatkan kualitas
pendidikan dan pembelajaran.
pendidikan dan pembelajaran.
c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam
masyarakat.
d. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk
meningkatkan prestise dan martabat
profesinya.
profesinya.
e. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama
dengan masyarakat berperan aktif dalam
pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f. Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi
nilai-nilai agama, hukum, moral, dan
kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta
didiknya kepada masyarakat.
h. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam
kehidupan bermasyarakat.
4 Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat :
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan
reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan
kreatif dalam melaksanakan proses
pendidikan.
pendidikan.
c. Guru
menciptakan suasana sekolah yang
kondusif.
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar
sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan
hubungan kesejawatan dengan standar
dan kearifan profesional.
dan kearifan profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan
juniornya untuk tumbuh secara profesional
dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk
mengekspresikan pendapat-pendapat profesional
berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan
kemanusiaan dalam setiap tindakan
profesional dengan sejawat.
profesional dengan sejawat.
k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan
sejawat meningkatkan keefektifan
pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
I. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang
dari kaidah-kaidah agama,moral,
kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan keliru berkaitan dengan
kualifikasi dan kompetensi sejawat
atau calon sejawat.
atau calon sejawat.
n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat
yang akan merendahkan marabat
pribadi dan profesional sejawatnya.
pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional
sejawatnya atas dasar pendapat siswa
atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk
pertimbangan-pertimbangan yang dapat
dilegalkan secara hukum.
dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang
langsung atau tidak langsung akan
memunculkan konflik dengan sejawat.
memunculkan konflik dengan sejawat.
5 Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah
profesi.
b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu
pendidikan dan mata pelajaran
yang diajarkan.
yang diajarkan.
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi
dalam menjalankan tugas-
tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk
tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas
dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapatyang akan merendahkan martabat
profesionalnya.
profesionalnya.
g. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang
dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan-tindakan profesionalnya.
tindakan-tindakan profesionalnya.
h. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari
tugas-tugas dan tanggungjawab
yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
6 Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan
serta secara aktif dalam melaksanakan
program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru
yang memberikan manfaat
bagi kepentingan kependidikan.
bagi kepentingan kependidikan.
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar
menjadi pusat informasi dan komunikasi
pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi
dalam menjalankan tugas-tugas
organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu
bentuk tanggungjawab, inisiatif
individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat
yang dapat merendahkan martabat dan
eksistensi organisasi profesinya.
eksistensi organisasi profesinya.
g. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk
memperoleh keuntungan pribadi dari
organisasi profesinya.
organisasi profesinya.
h. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai
organisasi profesi tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
dipertanggungjawabkan.
7 Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program
pembangunan bidang pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam DUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-
Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
sebagaimana ditetapkan dalam DUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-
Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan
kehidupan yang berbudaya.
c. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan
rasa persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d. Guru tidak
menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan
untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang
berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
- Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
- Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
- Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
- Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
- Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
- Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
- Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
- Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
- Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
BAGIAN LIMA
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada
satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan
peraturan perundang-undangan.
BAGIAN ENAM
Penutup
Pasal 11
- Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
- Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
Demi Allah 1*)
Sebagai Guru Indonesia saya bersumpah/berjanji bahwa saya
akan :
- Membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusian dan masa depannya;
- Mmelestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;
- Melaksanakan tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;
- Melaksanakan tugas saya serta bertanggungjawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan;
- Menggunakan keharusan profesional saya semata-mata berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila;
- Menghormati hak asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga Negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;
- Merusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional;
- Berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas guru tanpa dipengaruhipertimbangan unsur-unsur di luar kependidikan;
- Mmemberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih pada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia;
- Menjalin kerjasama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru Indonesia;
- Berusaha untuk menjadi teladan dalam berperilaku bagi peserta didik dan masyarakat;
- Menghormati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia.
Saya ikrarkan sumpah/janji*) ini secara sungguh sungguh
dengan mempertaruhkan kehormatan saya sebagai guru profesional.
Pejabat pengambil sumpah/janji, Guru yang bersangkutan,
1*) diucapkan salah satu sesuai dengan agama/kepercayaan
masing-masing.
IKRAR GURU
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
- Kami Guru PGRI, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Kami Guru PGRI, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar1945.
- Kami Guru PGRI, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Kami Guru PGRI, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
- Kami Guru PGRI, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara, serta kemanusiaan.
--------------------------
Sumber : pgrijateng.org/