Bismillah...

Profesional isme Guru

Bentuk Profesionalisme Guru
I. Kompetensi Dasar
    Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar, seorang guru dituntut memiliki kompetensi profesional. Kemampuan mengajar merupakan pencerminan penguasaan guru atas kompetensinya.
    Kompetensi adalah kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan. Adapun kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh guru menurut Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (P3G) yaitu :

a. Kemampuan menguasai bahan
    b. Kemampuan mengalola proses belajar mengajar
    c. Kemampuan mengelola kelas
    d. Kemampuan menggunakan media atau sumber belajar
    e. Kemampuan menguasai landasan kependidikan
    f. Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
    g. Kemampuan menilai hasil belajar
    h. Kemampuan mengenal dan layanan bimbingan dan penyuluhan
     i. Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.

    P3G Debdikbud (1982) mengembangkan kemampuan mengajar guru menjadi 3 gugus, dengan uraian sebagai berikut:

a. Kemampuan merencanakan pengajaran
    Sebelum guru melaksanakan pengajaran, guru terlebih dahulu harus membuat rencana pengajaran. Segala sesuatu yang harus dipersiapkan dalam rencana pengajaran atau suatu pelajaran salah satunya yaitu PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional) merumuskan langkah dalam merencanakan pengajaran, yaitu :
    1) Merumuskan tujuan instruksional (TIU dan TIK)
    2) Mengembangkan alat evaluasi
    3) Menetapkan materi pelajaran
    4) Merencanakan kegiatan belajar mengajar

   P3G Debdikbud, merumuskan kemampuan mengajar kedalam lima perencanaan, yaitu:
   1) Kemampuan merencanakan pengorganisasian pengajaran meliputi :
    a. Kemampuan menggunakan bahan pengajaran yang tercantum dalam kurikulum sekolah.
    b. Kemampuan menentukan bahan pengayaan bidang studi.
    c. Kemampuan menyusun bahan pengajaran dengan berbagai jenjang kemampuan.
   2) Kemampuan merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar meliputi :
    a. Kemampuan merumuskan tujuan instruksional
    b. Kemampuan menggunakan metode mengajar
    c. Kemampuan menentukan langkah-langakah mengajar
    d. Kemampuan menentukan cara-cara motivasie .
    e. Kemampuan menentukan bentuk-bentuk pertanyaan.
   3) Kemampuan merencanakan pengelolaan kelas meliputi :
    a. Kemampuan menentukan macam-macam pengaturan tempat duduk dan penataan ruang kelas sesuai
        dengan tujuan instruksional
    b. Kemampuan menentukan alokasi waktu belajar mengajar
    c. Kemampuan menentukan cara pengorganisasian siswa agar berpartisipasi dalam kegiatan belajar
       mengajar.
   4) Kemampuan merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran meliputi :
    a. Kemampuan menentukan media pengajaran
    b. Kemampuan menentukan sumber pengajaran.
   5) Kemampuan merencanakan penialain prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran meliputi :
    a. Kemampuan menentukan bermacam-macam bentuk prosedur penilaian
    b. Kemampuan membuat alat penilaian

b. Kemampuan melaksanakan pengajaran
    Kemampuan melaksanakan pengajaran adalah penerapan secara nyata rencana pengajaran yang telah ditetapkan untuk diwujudkan dalam bentuk tindakan pengajaran yang nyata.dengan indikator sebagai berikut :
   1) Kemampuan menggunakan metode, media, dan bahan latihan sesuai dengan tujuan pengajaran, yaitu :
    a. Kemampuan menggunakan metode yang sesuai dengan siswa,lingkungan dan perubahan situasi.
    b. Kemampuan menggunakan peralatan dan alat bantu lainnya sesuai dengan tujuan.
    c. Kemampuan menggunakan dengan tepat bahan pelatihan pengajaran yang sesuai dengan tujuan

   2) Kemampuan berkomunikasi dengan siswa, yaitu :
    a. Kemampuan memberi petunjuk dan penjelasan yang berkaitan dengan isi materi pelajaran.
    b  Kemampuan mengklasifikasikan petunjuk dan penjelasan apabila siswa salah mengerti.
    c. Kemampuan menggunakan respon dan pertanyaan siswa dalampengajaran.
    d. Kemampuan menutup pelajaran.

   3) Kemampuan mendemonstrasikan metode mengajar yang baik, yaitu :
    a. Kemampuan mengimplementasikan kegiatan belajar dalam urutan yang logis.
    b. Kemampuan mendemonstrasikan kemampuan mengajar dengan menggunakan berbagai metode.
    c. Kemampuan mendemonstrasikan kemampuan mengajar secara individual maupun kelompok

   4) Kemampuan mendorong dan menggalakkan keterlibatan siswa dalam pengajaran, yaitu :
    a. Kemampuan mengguanakan prosedur yang melibatkan siswa pada awal pengajaran.
    b. Kemampuan memberikan kesempatan pada siswa untukberpartisipasi.
    c. Kemampuan memelihara ketertiban siswa dalam pelajaran.
    d. Kemampuan menguatkan upaya siswa untuk memelihara ketertiban

   5) Kemampuan mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan relevansinya yaitu :
    a. Kemampuan membantu siswa mengenai maksud dan pentingnya topik.
    b. Kemampuan mendemonstrasikan penguasaan pengetahuan dalam mata pelajaran.

   6) Kemampuan mengorganisasi waktu, ruang, bahan, dan perlengkapan pengajaran yang terdiri dari :
    a. Kemampuan menggunakan waktu pengajaran siswa secara efisien.
    b. Kemampuan menyediakan llingkungan belajar yang menarik danteratur.

   7) Kemampuan melaksanakan evaluasi pencapaian siswa dalam proses belajar mengajar, yang terdiri dari :
    a. Kemampuan melakukan penilaian selama proses belajar mengajar berlangsung.
    b. Kemampuan menafsirkan hasil penilaian dalam proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.

 c. Kemampuan Melaksanakan Hubungan Antar Pribadi 
    Dalam suatu sekolah atau lembaga pendidikan baik formal ataupun informal, bahkan dalam suatu kelas, dapat dipandang sebagai suatu sistem sosial, sebab didalamnya terjadi interaksi atau hubungan timbal balik antara orang-orang yang ada yaitu seorang guru dengan peserta didik, sebaliknya siswa juga dengan siswa yang lain, karena itu dalam sistem tersebut, seorang guru dituntut harus mampu dan terampil dalam dalam mengadakan hubungan pribadi dengan para siswanya.
    Kompetensi hubungan antar pribadi ini juga mempunyai arti bahwa seorang guru harus dapat menjalin kerja sama yang baik dengan pihak-pihak terkait, guna mencapai tujuan yang diingini bersama.

    Profesionalisme bagi guru sebagai wujud dari keinginan menghasilkan guru-guru yang mampu membina peserta didik sesuai dengan tuntutan masyarakat, disamping sebagai tuntutan yang harus dipenuhi guru dalam meraih predikat guru profesional yang dituntut untuk memiliki lima hal yaitu:
   1). Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya,
   2). Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa,
   3). Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,
   4). Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya,
   5). Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.

 Adapun kompetensi hubungan antar pribadi yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah:
1) Mampu berinteraksi dengan kepala sekolah
    Kepala sekolah merupakan pemimpin pada suatu lembaga pendidikan (sekolah), sedangkan guru merupakan salah satu komponen dari pendidikan pada suatu sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah. Jadi, antara guru dan kepala sekolah akan saling berinteraksi. Untuk itu guru harus dapat menjalin hubungan yang harmonis dengan kepala sekolah dan menciptakan suatu kerja yang kompak, sehingga mendorong bekerja lebih efektif dan kreatif.

2) Mampu berinteraksi dengan sesama guru
    Dalam lingkungan sekolah, rekan seprofesi merupakan penyebab guru merasakan hidup dalam suatu komunikasi yang eksistensinya akan dapat memantapkan semua pekerjaan yang dilakukan. Rasa kesetiakawanan dan kebersamaan antar guru membentuk iklim organisasi sekolah yang menyenangkan, sehingga nantinya akan membentuk tim kerja yang solid yang berdampak positif yaitu memberikan dorongan dan motivasi kerja. Dan semua itu bermanfaat untuk meningkatkan serta memperkuat kualitas dan etoskerja para guru, dengan suasana kerja yang kondusif maka para guruakan memperoleh ketenangan bekerja dan dapat saling bantu membantu untuk memecahkan kesulitan masing-masing.Dengan menjalin keharmonisan sesama guru, seorang guruakan dapat mengambil pengalaman dari guru yang lain, saling mengingatkan apabila terjadi kekeliruan serta bersama-sama memberi contoh yang baik kepada peserta didik.

3) Mampu berinteraksi dengan siswa
Hubungan antara guru dengan siswa sangat dibutuhkan, karena mereka akan saling berinteraksi secara langsung dalam kegiatan proses belajar mengajar. Guru harus berusaha agar ia diterima di antara parasiswa. Rasa percaya diri, rasa aman, rasa dilindungi, rasa keikutsertaan dan diakui merupakan prasyarat dalam menciptakan hubungan dalam proses belajar mengajar.

II.  Sertifikasi Guru

     Adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikat Guru, sebagai upaya peningkatan mutu guru. Juga dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, diberikan dalam bentuk tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru bersertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku juga bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (swasta).
 

    Merujuk pada ketentuan pasal 42 ayat (1) UU Sisdiknas, menuntut bahwa guru dan dosen wajib memiliki sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Istilah sertifikasi dalam kamus berarti surat keterangan (sertifikat) dari lembaga berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus pernyataan (lisensi) terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas.
    Sedangkan dalam pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa sertifikasi guru adalahproses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Dasar hukum tentang perlunya sertifikasi guru dinyatakan dalam pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2004 tentang guru dan dosen, bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik,kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Sedangkan kita lihat dalam pasal 1 ayat (12), bahwa sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional. Sedangkan dalam pasal 11 ayat (2), menyatakan sertifikat pendidikan tersebut hanya dapat diperoleh melalui program sertifikasi. Secara khusus sertifikat pendidik adalah bukti formal dari pemenuhan dua syarat,yaitu kualifikasi akademik minimum dengan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru.
    Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa sertifikat pendidik adalah surat keterangan yang diberikan suatu lembaga pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sebagai bukti formal kelayakan profesi guru, yaitu memenuhi kualifikasi pendidikan minimum sebagai agen pembelajaran.
    Program sertifikasi yang dicanangkan oleh pemerintah pada dasarnya merupakan sebuah program yang lebih mengarah pada upaya peningkatan hasil proses pembelajaran dengan mengkondisikan guru-gurunya sebagai tenaga-tenaga pendidik yang berkompeten terhadap bidangnya.
    Kompeten dalam hal ini diartikan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai guru secara profesional dengan langkah-langkah yang strategis. Guru yang layak bersertifikat adalah guru-guru yang mempunyai kemampuan khususnya yang dapat menunjang ketuntasan proses pembelajaran. Oleh karena itulah,maka sangat diharapkan adanya guru-guru yang kreatif dalam menjalankan tugasnya sehingga jelas-jelas terlihat kelayakannya dalam melaksanakan tugas pembelajarannya.
Pada dasarnya setiap guru mempunyai kemampuan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan proses pembelajaran sebaik-baiknya untuk anak didiknya. Kemampuan ini selanjutnya menjadi ciri khas yang dimiliki olehguru dalam pandangan anak didik. Guru yang satu dengan guru yang lainnya tentunya sangat berbeda sehingga hasil prosesnya juga berbeda-beda. Tetapi hal ini tidak menjadi permasaalahan sebab dengan demikian, maka terciptalah sebuah keberagaman kemampuan anak didik dan selanjutnya hal tersbeut menjadikannya ketuntasan pembelajaran secara menyeluruh pada anak didik

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
    Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru disertai peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Secara hirarki program sertifikasi guru bertujuan untuk :
   1) Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan
       tujuan pendidikan nasional
   2) Peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan
   3) Peningkatan profesionalisme guru
   4) Menjadi sarana penjaminan mutu pendidik.

Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut:
   1) Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
   2) Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
   3) Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK)dari keinginan internal dan
       tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.

    Sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi pendidik pada satuan pendidikan tertentu.
    Pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaiagen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Pendidik yang telah bersertifikat akan dapat melaksanakan tugas profesionalnya dengan baik, dan berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial serta pengembangan diri untuk menunjang peningkatan keprofesionalannya.

Pelaksanaan Sertifikasi Dan Evaluasinya
Pelaksanaan sertifikasi dapat dipilah menjadi dua, yaitu tes dan non tes. Komponen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja.

1) Tes tulis
    Tes tertulis digunakan untuk mengungkap pemenuhan tuntutan standar minimal yang dikuasai guru dalam kemampuan pedagogik dan kompetensi professional. Tes tulis ini merupakan alat ukur berupa satu set pertanyaan untuk mengukur sampel perilaku kognitif yang diberikansecara tertulis dan jawaban yang diberikan juga secara tertulis dapat dikategorikan ke dalam bentuk tes dikotomi menjadi benar atau salah. Tes tertulis ini dapat dijadikan untuk melihat apakah kemampuannya memenuhi standar yang dipersyaratkan.
    a) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini merupakan kemampuan yang meliputi pemahaman peserta didik dan pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini mencakup kemampuan perencanaan pelaksanan dan evaluasi pembelajaran dalam mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Adapun evaluasinya adalah penilaian terhadap kemampuan guru dalam memahami peserta didik, dalam merancang pembelajaran,melaksanakan pembelajaran, melaksanakan evaluasi pembelajaran,dan mengembangkan peserta didik.
    b) Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Misalnya, beberapa bidang studi.Adapun evaluasinya ialah penilaian kemampuan dalam penguasaan materi pembelajaran.

2) Tes kinerja
    Tes kinerja adalah tes yang digunakan sebagai alat untuk mengungkapkan gambaran menyeluruh dari akumulasi kemampuan guru sebagai sinergi keempat kemampuan dasar. Tes kinerja merupakan gambaran dari kemampuan guru dalam proses pembelajaran muali dari pemilihan persiapan pembelajaran, penilaian dalam pelaksanaan dandalam menutup pembelajaran. Peran tes kinerja ini akan maksimal apabila dalam uji sertifikasi dilakukan pada latar kelas yang sesungguhnya bukan hanya sekedar simulasi.

Sedangkan komponen non tes meliputi self appraisal, portofolio, dan dilengkapi dengan peer appaisal.
   1) Self Appraisal
    Tes ini adalah penilaian yang dilakukan oleh guru sendiri setelah iamelakukan refleksi diri, apa saja yang telah dikuasai, dan yang telah dilakukan dalam proses pembelajaran dan di luar pembelajaran.
Agar penilaian tersebut fokus pada kompetensi guru sebagai agen pembelajaran yang professional, maka Self Appraisal dapat berupa pertanyaan atau pernyataan yang disiapkan oleh sejawat.
   2) Portofolio
   Untuk meyakinkan bahwa jawaban atas pertanyaan atau pernyataan yang ada dalam self appraisal, diperlukan adanya bukti pendukung dalam bentuk portofolio. Portofolio ini dapat berupa hasilkarya guru yang monumental selama mengelola pembelajaran, surat keterangan/sertifikat/piagam penghargaan/karya ilmiah, ataupun hasilkerja siswa dalam periode waktu tertentu.
Adapun portofolio yang harus dilakukan penyusunannya harus berurutan sesuai dengan urutan nomer pertanyaan atau pernyataan yangada, selain itu juga dikemas dalam bentuk dokumen buku yang memuat kata pengantar, daftar isi, pendahuluan, dokumen portofolio, dan penutup.
   Adapun dokumen portofolio itu meliputi:
    a) Kualifikasi akademik
    b) Pengalaman mengajar
    c) Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
    d) Pendidikan dan pelatihan
    e) Penilaian dari atasan dan pengawasan
    f) Prestasi akademik
    g) Karya pengembangan profesi
    h) Keikutsertaan dalam forum ilmiah
    i) Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan social
    j) Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
   3) Peer Appraisal Merupakan bentuk penilaian sejawat yang terkait dengan kompetensi guru secara umum. Terutama, mengenai pelaksanaan tugas mengajar sehari-sehari dalam interval waktu tertentu.
Kompetensi guru yang diungkap melalui instrument Peer Appraisal ini terkait dengan hal- hal sebagai berikut:
    a. Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas
    b. Keteladanan dalam bersikap dan berprilaku
    c. Kesopanan dan kesantunan dalam bergaul
    d. Etos kerja sebagai guru
------------------------------
Sumber :
 shvoong.com
 pgrijateng.org 
UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dan PP No. 19/2005