Bismillah...

Masyumi


Partai Masyumi didirikan pada 7 November 1945, dua setengah bulan semenjak kemerdekaan Indonesia. Sejak pertama didirikan, Masyumi dianggap sebagai salah satu partai politik terbesar di Indonesia, bersama dengan tiga partai besar lain yakni PNI (Partai Nasional Indonesia) yang berhaluan nasionalis, PSI (Partai Sosialis Indonesia) yang berhaluan Sosialis, dan PKI (Partai Komunis Indonesia) yang berideologi Komunis. Masyumi muncul sebagai partai yang diwarnai konflik ideologi dengan partai lain yang tidak berideologi Islam. Masyumi juga mengalami konflik dengan PSII (Partai Serikat Islam Indonesia) dan NU (Nadhlatul Ulama), namun konflik yang terjadi lebih bersifat konflik kepentingan dan perbedaan strategi dalam mencapai tujuan.
Selama kehadirannya di Indonesia, Masyumi merupakan partai yang terlibat dalam pemerintahan, sehingga ia turut serta dalam menentukan dasar politik Indonesia, setidaknya hingga menjelang tahun 1960. Tetapi pada tahun 1960, Presiden Soekarno membubarkan Masyumi karena Masyumi menentang demokrasi terpimpin yang mulai diterapkan di Indonesia dan menentang Soekarno yang mereka anggap sebagai diktator dengan dukungan Komunis. Keterlibatan beberapa tokoh Masyumi dalam PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia) menjadi salah satu alasan Soekarno untuk membubarkan partai tersebut. Usaha Masyumi untuk bangkit setelah kejatuhan Soekarno pada tahun 1967 tidak membuahkan hasil karena pemerintahan Orde Baru juga melarang terbentuknya kembali partai ini.

Masyumi tidak hanya memiliki pengaruh di Indonesia, tetapi juga dirasakan pengaruhnya oleh negara-negara muslim yang lain di masa itu. Masyumi turut aktif membantu penyelesaian berbagai konflik di negara-negara muslim, termasuk konflik Palestina dan sengketa Mesir-Inggris mengenai Terusan Suez.

Masyumi didirikan dalam suasana revolusi yang sedang hangat dan persaingan antar kelompok dengan berbagai ideologi di Indonesia. inisiatif pembentukan Masyumi datang dari sejumlah tokoh piolitik dan pergerakan sosial Islam Indonesia yang terlah aktif sejak jaman penjajahan Belanda, seperti Haji Agus Salim, Mohammad Natsir, dan lain-lain. Tokoh-tokoh ini memilih cara yang menurut mereka paling sesuai untuk membentuk partai ini. Mereka memutuskan akan mendirikannya melalui kongres yang akan dihadiri oleh wakil-wakil golongan Islam di Indonesia.

Walaupun tidak mudah untuk menyelenggarakan kongres semacam ini dalam suasana revolusi dan perang kemerdekaan, namun akhirnya tokoh-tokoh pengambil inisiatif pembentukan itu berhasil menyelenggarakan kongres yang dinamakan “Kongres Umat Islam Indonesia”. Kongres ini berlangsung di Yogyakarta dan dihadiri oleh sekitar lima ratus utusan organisasi-organisasi Islam, para ulama, dan tokoh-tokoh politik Islam. Setelah Mohammad Natsir menyampaikan pidato yang menguraikan rancangan pembentukan suatu partai Islam di Indonesia, kongres itu langsung menerimanya, tanpa memerlukan waktu yang panjang. Partai Islam yang dibentuk itu kemudian secara resmi dinamakan Partai Politik Islam Indonesia “Masyumi”. Konsep kongres ini sesuai dengan konsep ijma’ yang diyakini oleh para modernis Islam.

Tujuan Masyumi
Anggaran Dasar Masyumi yang disahkan oleh Kongres Umat Islam Indonesia pada tahun 1945 menyebutkan bahwa Masyumi didirikan dengan dua tujuan. Tujuan pertama menegakkan kedaulatan negara Republik Indonesia dan agama Islam, dan yang kedua melaksanakan cita-cota Islam dalam urusan kenegaraan. Masyumi dibentuk sebagai respon langsung terhadap tekad bangsa Indonesia yang sedang mempertahankan kemerdekaannya. Tindakan Belanda jelas membahayakan kedaulatan Negara Indonesia. padahal kedaulatan negara merupakan syarat mutlak bagi kesempuraan terlaksananya ajaran agama Islam. Imperialisme adalah suatu kezaliman yang melanggar perikemanusiaan dan secara nyata diharamkan oleh agama Islam. Karena itu, untuk mempertahankan kedaulatan negara, setiap muslim wajib berjuang demi membela kemerdekaan negara dan agamanya. Perjuangan Masyumi adalah untuk melenyapkan kolonialisme dan imperialisme.

Cara Mencapai Tujuan
Masyumi menggunakan tiga cara untuk mencapai tujuan-tujuannya, yaitu dengan kekerasan, keterlibatan dalam pemerintahan, dan diplomasi. Ketiga cara ini dianggap sebagai cara-cara yang paling sesuai untuk dilakukan.

  • Cara pertama dimulai dengan menggunakan otoritas karismatik para ulama untuk mengumumkan perang jihad untuk menghapuskan imperialisme dan kolonialime serta mengusir penjajah dari Indonesia. Kaum Kolonialis dan Imperialis telah merendahkan dan menghina agama Islam, maka tidak ada pilihan lain kecuali melawan mereka sebagai perang Sabil. Masyumi juga mendesak rayat untuk mengangkat senjata mengusir penjajah sebagai fardhu ‘ain. Bagi mereka yang mati dalam perang kemerdekaan itu adalah mati syahid.
  • Cara kedua, Masyumi segera melibatkan diri dalam proses penyusunan pemerintahan. Hal ini tidak dapat dipisahkan mengingat tokoh-tokoh Masyumi merupakan tokoh-tokoh yang terlibat dalam perjuangan kemerdekaan sejak zaman penjajahan. Sejak awal kemerdekaan, beberapa tokoh Masyumi telah ikut dalam kabinet, parlemen, dan jabatan-jabatan administrasi pemerintahan. Masyumi memandang keterlibatan secara langsung dalam pemerintahan sebagai suatu jalan strategis dalam mewujudkan tujuan-tujuannya. Dengan cara demikiann, hukum-hukum Allah tidak saja disampaikan melalui mimbar di masjid, tetapi juga melalui pejabat-pejabat pemerintahan dalam bentuk undang-undang negara. Sesuai dengan pandangan dasarnya yang memandang pluralisme sebagai hal yang positif membuat Masyumi dapat dengan mudah berkoalisi dengan pihak-pihak lain.
  • Cara ketiga dilakukan Masyumi melalui aktivitas diplomatik dengan tokoh-tokoh di negara lain dan organisasi internasional untuk memperoleh pengakuan kemerdekaan Indonesia.
Struktur Organisasi Masyumi

  • Masyumi mengatur ketentuan-ketentuan organisasinya dalam Anggaran Dasar Partai dan Anggaran Rumat Tangga Partai. Struktur organisasi Partai Masyumi memperlihatkan adanya pembedaan fungsi-fungi tertentu dalam organisasi, yaitu fungsi legislatif melalui muktamar dan dewan partai, fungsi eksekutif melalui pimpinan partai, dan fungsi badan penasehat melalui majelis syura.
  • Muktamar adalah badan legislatif yang memegang kekuasaan tertinggi dalam struktur partai. Badan ini dipandang sebagai manifestasi Al-Qur’an dan Sunnah untuk melakukan syura’. Anggota-anggota muktama dianggap mewakili seluruh anggota. Muktamar memiliki hak dan kekuasaan untuk menetapkan dan merubah Anggaran Dasar Partai, mengesahkan ideologi partai, menetapkan program, dan membuat pernyataan-pernyataan politik. Ia juga berhak membentuk Dewan Partai, memilih pimpinan partai, dan meminta pertanggungjawabannya pada akhir masa jabatannya.
  • Dewan Partai merupakan Badan Pelaksana Muktamar. Badan ini beranggotakan 60 orang yang mewakili cabang-cabang partai, kaum ulama, dan organisasi-organisasi Islam yang menjadi anggota istimewa Masyumi. Tugas utama Dewan partai adalah mengontrol pekerjaan dan aktivitas pimpinan partai, menyesuaikan program bila diperlukan, membuat Anggaran Rumah Tangga, mengersahkan perubahan kecil dalam susunan Pimpinan Partai, dan mempersiapkan agenda dan tata tertib yang akan dibahas oleh Muktamar berikutnya.
  • Pimpinan Partai merupakan badan eksekutif tertinggi dalam struktur organisasi partai. Badan ini dipimpin oleh seorang ketua dan dua orang wakilnya, seorang Sekretaris Jenderal dan wakilnya, ketua-ketua bagian, dan pembantu-pembantu yang seluruhnya berjumlah 15 orang. Tugas utama Pimpinan Partai adalah memimpin dan melaksanakan, serta menentukan strategi perjuangan partai dalam batas-batas keputusan Muktamar dan Dewan Partai.
  • Majelis Syura adalah badan penasehat dan pemberi pertimbangan kepada Pimpinan Partai dalam pekerjaan partai. Badan ini dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua, sekretaris Jenderal dan wakilnya, serta pakar-pakar yang berjumlah sama dengan jumlah cabang-cabang partai karena setiap cabang harus menunjuk seorang ulama untuk menjadi ahli majelis ini. Untuk menjalankan tugas sehari-hari majelis membentuk Dewan Harian Majelis Syura. Pimpinan. Majelis Syura sekaligus meragkap Pimpinan Dewan Harian Majelis Syura.
  • Masyumi memisahkan badan eksekutif, legislatif, dan badan penasehat. Hak dan kekuasaan tertinggi dalam partai terletak pada seluruh anggota partai, tetapi dilakukan secara tidak langsung melalui Muktamar. Keputusan mayoritas muktamar adalah keputusan yang mengikat.
  • Suatu persoalan yang menarik dalam struktur organisasi Masyumi adalah mengenai fungsi Majelis Syura. Dilihat dari kedudukannya dalam struktur organisasi, badan ini bukanlah badan legislatif. Fungsi badan ini adalah badan penasehat. Prosedur pembentukannya yang dilakukan oleh Pimpinan Partai menyebabkan posisinya tidak mungkin lebih tinggi dari badan eksekutif yang membentuknya tersebut. Kesangsian mengenai fungsi Majelis Syura disebabkan oleh salah satu fungsinya sebagai badan yang memberi pertimbangan, mengeluarkan fatwa yang wajib diikuti oleh seluruh anggota Masyumi, termasuk Pimpinan Partai.

Keanggotaan Masyumi
Dasar keanggotaan Masyumi sesuai dengan tujuan partai itu yang bermaksud mencapai kekuasaan dengan cara-cara yang sah dan demokratis melalui pemilihan umum, yang menghendaki adanya dukungan yang luas. Untuk mencapai hal ini, Masyumi merumuskan adanya dua jenis keanggotaan partai, yaitu “anggota biasa” dan “anggota istimewa”. Masyumi juga membentuk beberapa “anak organisasi” dan “badan khusus”.

Anggota biasa Masyumi adalah anggota perseorangan. Jenis keanggotaan ini terbuka bagi semua warganegara Indonesia yang beragama Islam, laki-laki atau perempuan, yang berumur sekurang-kurangnya 18 tahun atau yelah menikah sebelum mencapai usia itu.

Anggota Istimewa Masyumi adalah anggota organisasi. Keanggotaan ini terbuka kepada semua organisasi sosial-keagamaan di Indonesia yang tidak bergerak dalam bidang politik. Permohonan dapat diajukan oleh pimpinan pusat organisasi yang bersangkutan kepada Pimpinan Partai Masyumi, setelah itu Pimpinan partai akan menerima atau menolak permohonan tersebut setelah disetujui atau ditolak oleh mayoritas anggota-anggota istimewa yang telah diterima sebelumnya.

Anggota istimewa berhak untuk mengajukan usul, saran dan tuntutan mengenai bidang aktivitasnya atau hal-hal yang dipandang bermanfaat bagi umat Islam untuk diperjuangkan secara politik oleh Partai Masyumi.

Masyumi dan Dasar Negara
Partai Masyumi menghendaki Indonesia menjadi suatu “negara hukum” yang berdasarkan ajaran-ajaran Islam. Menurut para tokoh Masyumi, suatu negara akan bersifat Islam bukan karena secara formal disebut “negara Islam”, tapi negara itu disusun sesuai dengan ajaran Islam. Sebutan “negara Islam” adalah persoalan sekunder. Persoalan utama dalam hubungan Islam dan negara adalah bagaimana caranya agar ajaran-ajaran Islam dapat menjiwai kehidupan bernegara.

Rancangan Undang-Undang Republik (Islam) Indonesia yang diusulkan Masyumi merumuskan dua alternatif mengenai asas negara, yaitu “Republik Indonesia berdasarkan Islam” atau “Republik Islam Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rancangan tersebut menggambarkan cita-cita tertinggi Masyumi mengenai negara yang diinginkan oleh Islam.

Tokoh-tokoh Masyumi memilih suatu strategi yang dianggap paling sesuai untuk dilakukan dengan mempertimbangkan kekuatan politik yang ada. Sesadar apapun para tokoh Masyumi bahwa rumusan negara Pancasila telah mencerminkan kehendak Islam, mereka tidak lantas menerima Pancasila sebagai dasar negara yang diajukan oleh golongan-golongan lain. Masyumi lebih dulu mengajukan tujuan utama mereka, yaitu Islam sebagai dasar negara. Keputusan ini diambil berdasarkan kepada dua pertimbangan. Bagi Masyumi, persoalan Pancasila sebagai dasar negara adalah persoalan penafsiran. Menurut Mohammad Natsir, Masyumi mengambil taktik seperti ini karena mereka ingin terlebih dahulu mendengarkan partai-partai pendukung Pancasila mengemukakan alasan-alasan mereka mengenai keunggulan Pancasila, bukan karena mereka tidak ingin berkompromi dengan Pancasila. Masyumi juga ingin terlebih dahulu memberitahukan argumen-argumen tentang keunggulan Islam sebagai dasar negara. Dengan demikian, masing-masing pihak dapat mencari titik-titik persamaan untuk dijadikan dasar bagi kompromi yang akan diambil. Kedua, tokoh-tokoh Masyumi ingin memenuhi janji mereka dalam kampanye pemilu 1955, bahwa mereka akan memperjuangkan Islam sebagai dasar negara dalam Majelis Konstituante.

Meskipun dalam menyelesaikan suatu persoalan Partai Masyumi cenderung melakukan kompromi, tetapi tampaknya Masyumi tidak dapat berkompromi dalam persoalan ketuhanan yang sangat fundamental dalam agama. Tokoh-tokoh Masyumi tidak dapat menerima kompromi rumusan “Tuhan” yang bersifat netral dalam hubungannya dengan aga,a, seperti penafsiran yang bersifat “atheistik” maupun “sekularistik”.

Harapan Masyumi akan adanya kompromi mengenai dasar negara pada awalnya mulai menunjukan keberhasilan. Setelah perdebatan yang berlarut-larut mengenai dasar negara, akhirnya Majelis Konstituante merumuskan rancangan kompromi mengenai dasar negara berdasarkan kepada pandangan-pandangan yang dikemukakan berbagai pihak, termasuk pihak pendukung Islam dan pendukung Pancasila.

Apa yang dikehendaki Masyumi adalah agar asas Ketuhanan ditafsirkan secara keagamaan, bukan ditafsirkan menurut paham komunis, sosialis, mistik Jawa, teosofi, maupun sekularisme. Dengan demikian, asas Ketuhanan akan menjadi asas rohani dan sumber moral dalam kehidupan individu maupun kehidupan masyarakat. Pengakuan terhadap islam sebagai agama resmi negara, menurut Masyumi, merupakan suatu kewajaran karena Islam adalah agama mayoritas penduduk Indonesia. Namun, Masyumi juga mendukung undang-undang yang menjamin keberadaan dan kebebasan untuk menganut dan mengamalkan agama-agama lain.

Hingga akhir tahun 1958, Majelis Konstituante telah menyelesaikan 90% tugasnya dalam menyusun Undang-Undang Dasar. Majelis Konstituante masih memiliki waktu 10 bulan untuk menyelesaikan seluruh tugasnya, dengan adanya keinginan dari berbagai pihak untuk berkompromi. Tetapi secara mengejutkan Presiden Soekarno memutuskan untuk memberlakukan kembali UUD 1945. Faktor utama yang mendorong keputusan ini adalah situasi Indonesia yang tidak stabil – baik dalam politik, sosial, maupun ekonomi – sehingga mulai mengarah kepada anarkisme, pemerintah pusat berhadapan dengan kelompok pemberontak PRRI di Sumatera dan Permesta di Sulawesi. Secara sosial, perdebatan di Majelis Konstituante membawa dampak konflik ideologi di masyarakat, antara pendukung Islam dan pendukung Pancasila.

Meskipun Masyumi mengkritik keras keputusan Soekarno ini, tetapi akhirnya mereka terdorong juga untuk berkompromi. Hal ini terpaksa dilakukan mengingat semua pendukung Pancasila dalam Majelis Konstituante telah setuju dengan gagasan Presiden. Di luar majelis, tentara juga telah menegaskan sikapnya untuk mendukung keputusan ini. Masyumi akhirnya menyetujui UUD 1945 diberlakukan kembali.

Masyumi dan Demokrasi
Sejak awal pembentukannya, Masyumi telah bersikap bahwa prinsip pemerintahan yang paling sesuai dengan Islam dan masyarakat Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Kedaulatan politik bukanlah di tangan Tuhan, karena Tuhan tidak memainkan peranan politik dalam sebuah negara. Namun demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat harus dilakukan dengan berpedoman kepada syari’at.

Implementasi demokrasi Masyumi menganduk sifat liberal. Menurut tokoh-tokoh Masyumi, Islam itu sendiri adalah demokrasi. Islam menjadi dasar negara, sama dengan Islam menjamin hak asasi manusia. Program perjuangan Masyumi tahun 1945 m3n3gaskan bahwa semua warga negara adalah sama tanpa memandang agamanya. Indonesia adalah negara yang dibangun atas landasan pluralisme: rakyat bebas memilih dan menjalankan agamanya, negara menjamin hak-hak asasi dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik. Seandainya Indonesia menjadi negara berdasarkan Islam, rakyat bebas untuk mendirikan partai-partai politik, perkumpulan profesi, organisasi-organisasi sosial, organisasi-organisasi sosial dan keagamaan. Orang-orang non-muslim bebas untuk membentuk partai-partai politik berdasarkan ideologi keagamaan mereka.

DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Modernisme dan Fundamentalisme dalam Politik Islam : Perbandingan Partai Masyumi (Indonesia) dan Partai Jama’at-i-Islami (Pakistan), Jakarta : Paramadina, 1999

Husaini, Adian, Yusril Vs Masyumi : Kritik Terhadap Pemikiran Modernisme Yusril Ihza Mahendra, Jakarta : Dea Press, 2000

-------
http://anakpolitik.blogspot.com