Bismillah...

Cybercrime

Kenapa timbul kejahatan ??
Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya.
Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi.
Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan.
Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.

Cybercrime
Adalah bentuk kejahatan yg ditimbulkan oleh pemanfaatan teknologi internet. Aktivitas pokoknya adl penyerangan thdp content, sistem komputer dan sistem komunikasi milik orang lain atau milik umum.
Seringkali diidentikkan dgn computer crime, yaitu
“…any illegal act requiring knowlegde of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution” (US Dept. of Justice)


“…any illegal, unethical or unauthorised behaviour relating to the automatic processing and/or the transmission of data” (Organization of European Community Development)
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989)

Dua jenis kejahatan :
Kejahatan kerah biru (Blue Collar Crime)
Dilakukan secara konvensional
Mempunyai stereotip tertentu misalnya pelaku dr kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dll

Kejahatan Kerah Putih (Blue Collar Crime)
Terbagi mjd 4 jenis:
Kejahatan korporasi
Kejahatan birokrat
Malpraktek
Kejahatan individu
Mpy stereotip tertentu misalnya pelaku memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, atau memegang jabatan terhormat dlm masyarakat

Karakteristik Cybercrime
Ruang lingkup : bersifat global, pelaku anonymous, aktivitas mungkin blm tersentuh hukum
Sifat kejahatan : non-violence meski akibatnya lebih buruk drpd kejahatan konvensional
Pelaku kejahatan : tdk mudah diidentifikasi, lbh bersifat universal
Modus kejahatan : modus operandinya adl penggunaan teknologi informasi
Jenis kerugian yg timbul : materiil, non-materiil (waktu, nilai, jasa, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi, sosial budaya, politik

Jenis Cybercrime
Berdasar jenis aktivitasnya :

Unauthorized Access
Memasuki atau menyusup ke dlm sistem komputer scr tdk sah, tanpa izin/sepengetahuan pemilik
Misalnya port scanning atau probing (melihat servis apa saja yg ada di server target) menngunakan nmap atau superscan
Misalnya cyber-tresspass seperti spam email, breaking ke PC, dll

Illegal Content
Memasukkan data atau informasi ke internet ttg suatu hal yg tdk benar, tdk etis, melanggar hukum, atau mengganggu ketertiban umum
Misalnya pornografi dll

Data Forgery
Bertujuan memalsukan data-data pd dokumen-dokumen penting yg ada di internet

Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage memanfaatkan jaringan internet utk melakukan kegiatan mata-mata kpd pihak lain dgn cara memasuki sistem jaringan komputer sasaran
Sabotage and Extortion mrpk jenis kejahatan yg dilakukan dg membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran thdp suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yg terhubung dgn internet

Cyberstalking
Dilakukan utk mengganggu atau melecehkan seseorang dg memanfaatkan komputer

Carding
Dilakukan utk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dlm transaksi perdagangan mll internet (e-commerse)

Hacking and Cracking
Hacker mengacu pd seseorang yg mpy minat besar utk mempelajari sistem komputer scr detail dan bgmn meningkatkan kapabilitasnya  konotasinya netral
Cracker bisa dianggap sbg hacker yg memanfaatkan kemampuannya utk melakukan hal-hal yg negatif
Cracking misalnya pembajakan akun orang lain, melumpuhkan sasaran hingga sasaran tdk dpt memberikan pelayanan, dll

Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting mrpk kejahatan yg dilakukan dgn mendaftarkan domain nama perusahaan org lain kmd berusaha menjualnya kpd perusahaan tsb
Typosquatting adl kejahatan dgn membuat domain yg sangat mirip dgn nama domain orang/perusahaan lain

Hijacking
Melakukan pembajakan hasil karya orang lain
Misalnya: software piracy

Cyber Terorism
Cybercrime yg sifatnya mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk di antaranya cracking ke situs pemerintah atau militer

Berdasar motif kegiatannya :
Cybercrime sbg tindakan murni kriminal
  • Motifnya murni kriminalitas
  • Internet hanya sbg sarana kejahatan
  • Misalnya: carding, penyebaran material bajakan, spamming, dll
Cybercrime sbg kejahatan abu-abu
  • Sulit ditentukan motifnya (kriminalitas atau bukan)
Misalnya : 
Probing
Portscanning
Cybersquatting
Typosquatting

Berdasar sasaran kejahatannya :
Menyerang individu (against person)
  • Pornografi
  • Cyberstalking
  • Cyber-Tresspass, misalnya web hacking, PC breaking, probing, port scanning
Menyerang hak milik (against property)
  • Carding
  • Typosquatting
  • Hijacking
  • Data forgery
Menyerang pemerintah (against government)
  • Cyber terorism
  • Cracking ke situs resmi pemerintah
Kasus di Indonesia
  • Indonesia pernah menempati urutan ke 2 setelah Negara Ukraina asal pelaku kejahatan carding (pembobolan kartu kredit). Dari 124 kasus pembobolan kartu kredit lewat internet yang dilakukan hacker di Asia-Pacific, 123 di antaranya dilakukan para tersangka dari berbagai kota di Indonesia. Sebagian besarnya ditengarai berasal dari Yogyakarta, Jakarta, Malang dan Medan. Korbannya sendiri didominasi oleh mereka yang berdomisili di AS, sebanyak 88 orang. Bahkan, data tahun lalu menunjukkan adanya tindakan yang digolongkan sebagai tindak terorisme dengan mengacak sistem informasi jaringan sebuah institusi di AS oleh hacker asal Bandung dengan menggunakan e-mail atau surat elektronik via internet. 
  • Ketika krisis di Timor-Timur sempat terjadi peperangan antara hacker indonesia dan australia. Serta ketika hubungan Indonesia dan Malaysia yang memanas karena masalah perbatasan. Beberapa situs pemerintah Malaysia sempat didevace oleh Hakcer Indonesia, dan dari Malayasia juga membalas dengan mendevace situs pemerintah daerah di Indonesia
  • Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama "unik", seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
Penanggulangan Cybercrime
a. Mengamankan sistem
  • Bertujuan utk proteksi baik hardware dan software
  • Misalnya menggunakan antivirus, firewall, physical security computer, encrypt login, atau teknologi digital ID
b. Penanggulangan global
  • Cybercrime membutuhkan global action dlm penanggulangannya
  • OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development)  guidelines utk pembuat kebijakan yg berhubungan dgn computer-related crime
c. Perlunya cyberlaw
   Perlunya dukungan lembaga khusus

OECD guidelines utk kebijakan terkait computer-related crime

  • Modernisasi hukum pidana nasional yg diselaraskan dgn konvensi internasional terkait kejahatan tsb
  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
  • Meningkatkan pemahaman/keahlian aparatur penegak hukum terkait cybercrime
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai cybercrime dan perlunya mencegah hal tsb
  • Meningkatkan kerjasama antar negara melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties terkait cybercrime.

===
Create from rombongan 7