Hadits Rasulullah saw: "Tidak akan berjaya selama-lamanya suatu kaum yang mengangkat wanita / perempuan menjadi kepala negara". (Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam shahihnya, Fathul Baari; kitab al-Fitan 13/ 53, kitab al-Maghazi 8/126, At-Tirmidzi dalam Sunannya, Tuhfatul Ahwadzi; bab al-Fitan 6/541-542, An-Nasa'i dalam Sunannya, bab larangan menempatkan wanita dalam pemerintahan, 8/227 dan Ahmad dalam musnadnya, Fathur Rabbani 19/206-207 dan 23/35).
Sebab disabdakan hadits ini : Ketika Rasulullah saw mendengar tentang pengangkatan putri raja Persia (Kisra) yang bernama Buran sebagai pengganti ayahandanya yang telah mangkat.
(ada sebagian sumber yang menyatakan bahwa putri raja itu belum baligh)
Istimbath (pengambilan hukum) dari hadits ini berdasarkan kaidah ushul : "Kesimpulan hukum diambil dari keumuman lafadz, bukan dari kekhususan sebab".
Jabatan kepala negara dalam wacana hukum Islam termasuk walayah kamilah ( kepemimpinan penuh ), atau walayah 'aamah ( kepemimpinan umum ) yang meliputi walayah diniyah ( kepemimpinan agama ) dan walayah harbiyah ( kepemimpinan militer ).hal ini tidak dapat sepenuhnya diemban oleh wanita, sesuai dengan kodrat dan fitrahnya.
Allah swt tidak pernah mengangkat wanita menjadi Nabi atau Rasul, ini tidak lain diantaranya karena kenabian dan kerasulan itu meliputi walayah diniyah dan walayah harbiyah sehingga tidak dapat sepenuhnya diamanatkan kepada wanita.