Enam karakter mendasar Khawarij :
Pertama: Kaum-khawarij mudah menuduh seorang muslim dengan sebutan kafir. Berkelindan dengan kelompok khawarij, sangat mudah menuduh seorang muslim sebagai pelaku syirik, bid’ah, khurafat dan takhayul yang semua itu adalah ‘kata halus’ dari pengkafiran (Takfir) dan bahkan tidak jarang melabelkan kafir (dengan jelas) kepada orang lain yang tidak sepaham dengan dirinya. Pada taraf ini, layak disebut Jama’ah Takfiriyah (kelompok pengkafiran) yang hoby menyesatkan dan mengkafirkan kelompok muslim lain selain kelompoknya.
Kedua: Khawarij dilabeli dengan Pembantai kaum muslim dan perahmat bagi kaum kafir (non-muslim).
Ketiga: Khawarij memiliki banyak keyakinan yang aneh dan keluar dari kesepakatan kaum muslimin seperti keyakinan bahwa pelaku dosa besar dihukumi kafir yang darahnya halal Mereka menuduh kaum muslim yang berziarah kubur Rasulullah dengan sebutan syirik, bid’ah, khurafat dan takhayul yang semua itu sama dengan pengkafiran terhadap kelompok-kelompok tadi.
Keempat: Khawarij memiliki jiwa Jumud (kaku), mempersulit diri dan mempersempit ruang lingkup pemahaman ajaran agama. Banyak hal mereka anggap bid’ah dan syirik namun dalam penentuannya mereka tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan kuat.
Kelima: Khawarij telah keluar dari Islam dikarenakan ajaran-ajarannya yang telah menyimpang dari agama Islam yang dibawa oleh Nabi, sehingga keIslaman mereka pun layak untuk diragukan.
Keenam: Khawarij meyakini bahwa “negara muslim” (Daar al-Salam) jika penduduknya banyak melakukan maksiat dan dosa besar maka mereka kategorikan sebagai “negara zona perang” (Daar al-Harb). Karena menurut mereka dengan banyaknya perbuatan maksiat, maka berarti penduduk muslim telah keluar dari agama Islam (kafir).
sumber
Pertama: Kaum-khawarij mudah menuduh seorang muslim dengan sebutan kafir. Berkelindan dengan kelompok khawarij, sangat mudah menuduh seorang muslim sebagai pelaku syirik, bid’ah, khurafat dan takhayul yang semua itu adalah ‘kata halus’ dari pengkafiran (Takfir) dan bahkan tidak jarang melabelkan kafir (dengan jelas) kepada orang lain yang tidak sepaham dengan dirinya. Pada taraf ini, layak disebut Jama’ah Takfiriyah (kelompok pengkafiran) yang hoby menyesatkan dan mengkafirkan kelompok muslim lain selain kelompoknya.
Kedua: Khawarij dilabeli dengan Pembantai kaum muslim dan perahmat bagi kaum kafir (non-muslim).
Ketiga: Khawarij memiliki banyak keyakinan yang aneh dan keluar dari kesepakatan kaum muslimin seperti keyakinan bahwa pelaku dosa besar dihukumi kafir yang darahnya halal Mereka menuduh kaum muslim yang berziarah kubur Rasulullah dengan sebutan syirik, bid’ah, khurafat dan takhayul yang semua itu sama dengan pengkafiran terhadap kelompok-kelompok tadi.
Keempat: Khawarij memiliki jiwa Jumud (kaku), mempersulit diri dan mempersempit ruang lingkup pemahaman ajaran agama. Banyak hal mereka anggap bid’ah dan syirik namun dalam penentuannya mereka tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan kuat.
Kelima: Khawarij telah keluar dari Islam dikarenakan ajaran-ajarannya yang telah menyimpang dari agama Islam yang dibawa oleh Nabi, sehingga keIslaman mereka pun layak untuk diragukan.
Keenam: Khawarij meyakini bahwa “negara muslim” (Daar al-Salam) jika penduduknya banyak melakukan maksiat dan dosa besar maka mereka kategorikan sebagai “negara zona perang” (Daar al-Harb). Karena menurut mereka dengan banyaknya perbuatan maksiat, maka berarti penduduk muslim telah keluar dari agama Islam (kafir).
sumber