Bismillah...

Talak


Pengertian

Talak berarti melepaskan atau menanggalkan dan sering pula disebut dengan istilah cerai. Menurut istilah, talak atau cerai adalah melepaskan seorang perempuan dari ikatan perkawinannya. Dasar hukum diperbolehkannya talak adalah Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 227 berikut ini.

Artinya :
Dan jika mereka berazam (bertepatan hati untuk) talak, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(Q. S. Al-Baqarah:227)
Walaupun diperbolehkan, talak adalah perbuatan yang tidak disukai Allah swt. Hal ini dijelaskan Rosulullah saw. Dalam hadistPerbuatan halal yang sangat dibenci Allah ialah talak ( H.R. Abu Dawud, dan Ibnu Majjah)

Hukum Talak
Dengan mempertimbangkan kondisi yang menyebabkannya, hukum talak ada empat, yaitu :
   Makruh adalah hukum asal talak
   Haram adalah hukum talak yang dijatuhkan dalam dua keadaan.
  • ketika istri dalam keadaan haid
  • kedua ketika istri dalam keadaan suci, tetapi telah digauli dalam waktu suci tersebut.
   Sunah adalah apabila suami tidak anggup lagi menunaikan kewajibannya dalam memberi nafkah dengan cukup atau istri tidak mampu lagi menjaga kehormatan dirinya.
   Wajib adalah apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri serta menurut hakim keduannya sudah tidak bisa lagi disatukan sehingga harus bercerai.


Macam-Macam Talak
Talak merupakan hak dan diucapkan suami. Kalimat yang dipakai untuk menalak atau menceraikan ada dua macam, yaitu :

Sarih (terang)
adalah kalimat yang tidak diragukan lagi kejelasannya bahwa sang suami telah memutuskan ikatan perkawinannya. Contohnya, “ Engkau saya talak!”, atau “ Saya ceraikan engkau!”

Kinayah (sindiran) 
adalah kalimat yang masih diragukan kejelasannya bahwa sang suami memutuskan ikatan perkawinannya. Artinya, kalimat itu msih dapat diartikan degan arti lain. Misalnya, suami berkata, “Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu” Kalimat itu tidak menyatakan secara jelas bahwa suami bermaksud menceraikan istrinya. Oleh karena itu, sah tidaknya talak dengan kalimat semacam itu tergantung dari niat suami. Apabila bermaksud menceraikan istrinya dengan kalimat itu, talak dianggap sah. Namun, apabila suami tidak bermaksud menceraikan istrinya dengan kalimat itu, talak dianggap tidak sah.

Berdasarkan boleh tidaknya seorang suami kembali kepada istrinya, talak terbagi menjadi dua macam  yaitu :
Talak raj’i
Adalah talak yang membolehkan suami rujuk kembali kepada bekas istrinya dengan tidak memerlukan akad nikah kembali. Talak ini adalah talak pertama dan kedua.
Talak bain 
Adalah talak yang tidak membolehkan suami rujuk kembali kepada bekas istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu. Talak ini disebut juga talak tiga.

Talak bain terdiri dari dua macam yaitu :
  • Talak bain sugra adalah talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri. Dalam talak bain sugra, suami tidak boleh rujuk kembali kepada istri. Akan tetapi, mereka boleh menikah kembali, baik dalam masa idah maupun sesudah masa idah. Dalam hal ini, keduanya harus melakukan akad nikah lagi.
  • Talak bain kubra adalah talak yang tidak membolehkan suami rujuk atau menikah kembali dengan bekas istri, kecuali memenuhi persyaratan yang ditentukan Allah swt. Syarat-syarat itu termaktub dalam Al-Qur’an Surat Ayat 230. menurut ayat tersebut, syarat untuk kembali setelah talak bain kubra adaah abapila bekas istrinya telah .
           a) kawin dengan laki-laki lain
           b) bercampur dengan suami yang kedua
           c) diceraikan oleh suami yang kedua
           d) habis masa idahnya dari suami yang kedua

Idah

Idah adalah masa menunggu (tidak boleh menikah) yang diwajibkan bagi perempuan yang diceraikan oleh suaminya, baik cerai hidup atau cerai mati. Idah bagi perempuan dimaksudkan untuk mengetahui apakah selama masa idah itu perempuan tersebut hamil atau tidak. Apabila hamil, anak tersebut adalah anak suami yang menceraikannya. Dengan demikian, garis nasab anak tersebut akan jelas.

Ketentuan Idah

Idah bagi perempuan hamil yang dicerai suamina sampai dengan lahirnya anak yang dikandungnya.
Idah bagi perempuan hamil yang dicerai suaminya adalah sebagai berikut
  • Bagi wanita yang sudah dicampuri, sedangkan dia masih dalam keadaan haid, idahnya adalah tiga quru’ (tiga kali suci)
  • Bagi wanita yang sudah dicampuri, sedangkan ia tidak pernah haid karena masih kecil atau karena lanjut usia (menopause), idahnya adalah selama tiga bulan.
  • Bagi wanita yang belu pernah dicampuri, baginya tidak ada masa idah.
Idah bagi perempuan yang dicerai mati adalah empat bulan sepuluh hari.

Rujuk

Rujuk adalah mengembalikan istri yang telah diceraikan pada ikatan perkawinan semula (sebelum diceraikan). Rujuk tidak memerlukan akad baru sebab akan ada yang lama terputus dan hanya meneruskan perkawinan yang lama.
Hukum Rujuk

  • Hukum rujuk adalah jaiz atau mubah. Hukum ini dapat berubah-ubah sesuai dengan keadaan. Hukum rujuk adalah wajib, sunah makruh, dan haram.
  • wajib adalah hukum rujuk bagi suami yang mempunyai istri lebih dari satu, sedangkan istri yang diceraikan belum mendapat giliran yang adil. Oleh karena itu ia wajib rujuk untuk menyempurnakan gilirannya.
  • Sunah adalah apabila dengan rujuk keadaan rumah tangga suami istri tersebut lebih baik.
  • Makruh adalah apabila dengan rujuk keadaan rumah tangga suami istri tersebut menjadi lebih buruk.
  • Haram adalah apabila dengan rujuk istri menjadi lebih menderita.

Rukun Rujuk
Rukun rujuk adalah istri, suami dan sigat rujuk.
  • Istri harus memenuhi beberapa syarat, yaitu pernah digauli, ditalak raj’i, dan masih dalam masa idah.
  • Suami harus memenuhi beberapa syarat, yaitu Islam dan tidak dipaksa atau terpaksa.
  • Sigat rujuk adalah ucapan yang menyatakan maksud suami untuk rujuk kepada bekas istrinya, contohnya adalah, “Saya rujuk padamu”