Bismillah...

Studi Kasus Pernikahan

Nikah Siri

Nikah siri merupakan pernikahan yang syah menurut hukum islam (dengan memenuhi hukum sahnya nikah) namun tidak dicatat (secara administrasi) oleh hukum negara dan memungkinkan akan menimbulkan permaslahan dikemidian hari terkait legalitas hak dan kewajiban sesuai hukum negara ( hak waris istri ataupun anak ) yang timbul dikemudian hari, untuk itu akan lebih baik bila pernikahan secara syariah juga dilakukan pencatatan oleh pemerintah.


Pernikahan beda Agama Menurut hukum Islam

Pada surat Al-Baqarah ayat 221 di jelaskan bahwa Baik laki-laki ataupun perempuan memiliki larangan untuk menikahi atau dinikahi oleh seorang musyrik..

Kasus Pernikahan Beda adama  terdiri dari :
1.  Pernikahan antara laki-laki non-muslim dengan wanita muslim para ulama sepakat untuk mengharamkan.

2.  Pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non-muslim Dalam surat Al-Maidah ayat 5 di jelaskan seorang laki-laki boleh menikahi AHLI KITAB

Namun ada pendapat bahwa ahli kitab di sini bukanlah  penganut injil, ataupun taurat yang ada pada saat ini.Ahli kitab yang dimaksudkan disini ialah mereka yang bersyahadat Mengakui adanya ALLAH  akan tetapi tidak mengakui adanya Muhamad.

Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah (kawin kontrak) adalah perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan dengan akad dan jangka waktu tertentu. Hukum nikah mut’ah adalah haram. Perlu diketahui nikah mut’ah berasal dari ajaran syiah yang sesat dan menyesatkan.
Berikut ini adalah hadist-hadist rasulullah SAW tentang larangan nikah mut’ah :

  • Rasulullah SAW Bersabda : “Aku pernah mengizinkan kalian mut’ah dengan para wanita (tetapi sekarang) Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, maka siapa yang masih mempunyai istri mut’ah, maka hendaklah ia mencerainya dan janganlah kalian mengambil kembali sesuatu yang telah kalian berikan kepada mereka “ (H.R Muslim).
  • Rasulullah SAW bersabda : “ketahuilah bahwa mut’ah itu haram bagi kalian mulai hari ini sampai hari kiamat. Siapa yang telah memberi sesuatu (kepada wanita yang ia mut’ahkan) maka janganlah diambil kembali”. (H.R Muslim).
  • Imam Tirmidzi juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia mengatakan : “adalah nikah mut’ah itu dilakukan di zaman Nabi SAW pada permulaan Islam. Yaitu seorang laki-laki pergi ke suatu negeri dimana ia tidak mengetahui tentang hukum nikah mut’ah tersebut, lalu ia menikahi seorang wanita sekedar ingin dijaga dan memelihara harta bendanya. Setelah turun ayat ; Illa ‘ala azwajihim au man malakat aimanuhum (kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki) Ibnu Abbas r.a berkata : semua persetubuhan yang dua itu adalah haram”. (H.R Tirmidzi).
  • Al-Himizi mengatakan: “Rasulullah SAW, sama sekali tidak pernah membolehkan melakukan mut’ah kepada para sahabatnya kalau mereka itu berada dirumah atau dinegeri mereka sendiri, tetapi hanya diperbolehkan bagi mereka dalam hal yang darurat. Kemudian mut’ah itu beliau haramkan kepada mereka sampai hari kiamat.
----------