Bismillah...

Konsep Pemrograman

Program
adalah kata,ekspresi,pernyataan atau kombinasi yang disusun dan dirangkai menjadi satu kesatuan prosedur yang berupa urutan langkah untuk menyelesaikan masalah dan diimplementasikan dengan menggunakan bahasa pemrograman tertentu sehingga dapat dieksekusi oleh komputer.  

Pemrograman
adalah proses mengimplementasikan urutan langkah untuk menyelesaikan suatu masalah dengan menggunakan suatu bahasa pemograman


Bahasa pemrograman merupakan notasi formal. Yang didalamnya terkandung dua komponen utama yaitu :

  • Syntax adalah kumpulan aturan formal yang menspesifikasikan komposisi suatu program yang terdiri dari huruf,angka & karakter yang lain.
  • Semantic berarti mendefinisikan arti dari program yang benarsecara syntax dari bahasa tersebut


Teknik Pemecahan Masalah  
Teknik Top-Down 
Merupakan teknik pemecahan masalah yang paling umum digunakan. Pada teknik ini, suatu masalah yang kompleks dibagi-bagi ke dalam beberapa kelompok masalah yang lebih kecil. Dari kelompok masalah yang kecil tersebut di analisis. Apabila dimungkinkan maka masalah tersebut akan dipilah lagi menjadi sub bagian dan setelah itu mulai disusun langkah-langkah untuk menyelesaikan secara detail.  

Teknik Bottom Up 
Merupakan teknik pemecahan masalah yang mulai ditinggalkan, karena sulit untuk melakukan standarisasi proses dari prosedur-prosedur yang sudah terbentuk yang akan digabungkan. Pada teknik ini, bila ada masalah kompleks, maka pemecahan masalah dilakukan dengan menggabungkan prosedur-prosedur yang ada menjadi satu kesatuan program guna menyelesaikan masalah tersebut.  

Teknik Pemrograman
Pemrograman Terstruktur 
Pemrograman terstruktur merupakan suatu teknik yang memecah masalah besar menjadi lebih kecil dan lebih mudah dipahami, sehingga masalah yang besar dapat diselesaikan dengan baik. Biasanya masalah-masalah yang menjadi lebih kecil tersebut diimplementasikan ke dalam suatu procedure atau fungsi.  

Pemrograman Modular 
Pada teknik top down, masalah yang besar dan kompleks di bagi-bagi ke dalam beberapa kelompok masalah yang lebih kecil yang disebut modul dan teknik pemrograman terstuktur yang digunakan untuk mengimplementasikan langkah-langkah pemecahan masalah pada kelompok masalah yang kecil tersebut dikenal dengan sebutan teknik pemrograman modular.  

Pemrograman Berorientasi Obyek 
Kegiatan yang berhubungan dengan pemrograman yang mempunyai pendekatan ke obyek

-------

Prak.Data Base#3

Mengimport tabel berkapasitas cukup besar (diatas batas import menggunakan  phpmyadmin) dapat dilakukan dengan menggunakan mysql prompt.
Membuat database baru, 
Import tabel  
Cek / lihat isi database














Lihat isi tabel














Tampilkan mahasiswa aktif tahun 2011 semester 2
select nim, nama from mahasiswa
where kodeprodi ='55201' and nim in
(select nim from studimhs where thajaran ='20112');










Menggunakan inner join
select mhs.nim, nama from mahasiswa mhs inner join studimhs
on mhs.nim=studimhs.nim where kodeprodi='55201'
and thajaran ='20112' group by mhs.nim;










Tampilkan matakuliah yang diambil
select nim, nama from mahasiswa
where kodeprodi ='55201'











Untuk "mempersingkat" pembacaan antar yang komplek (panjang) tabel dapat kita gunakan view yang akan menjadi "semacam" tabel baru.

create view idkrsnya As
select idkrs from studimhs where nim='12090779' and
thajaran='20112';












select kodemk,( select namamk from matakuliah where kodemk=nilai.kodemk)from
nilai where idkrs in(select * from idkrsnya);

-------------

Taliban


Setelah Kemenangan Mujahidin atas Sovyet, Amerika Serikat dan pengikut-pengikutnya berhasil menciptakan permusuhan dan perpecahan di kalangan faksi-faksi mujahidin, sehingga hal ini menimbulkan meluasnya ketakutan di sebagian besar kawasan Afghanistan. Keadaan ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang berjiwa lemah, sehingga mereka menarik pajak dan upeti kepada masyarakat. Semakin banyaklah patroli yang berkeliling di jalan-jalan yang mengumpulkan pajak dengan paksa kepada orang-orang yang lewat dengan kendaraan mereka. Maka, setiap kelompok dari faksi-faksi itu memiliki para penarik pajak yang melakukan tindakan yang mirip dengan tindakan para mafia. Maka, merajalelalah kejahatan dengan berbagai bentuknya. Masyarakat dilanda ketakutan menyangkut keamanan jiwa, harta, kehormatan, dan hak milik mereka. Sebagian orang bertahan, sebagian lagi pergi ke luar negeri. Keadaan ini berlangsung selama beberapa tahun, di mana masyarakat sudah kehabisan harapan untuk mendapatkan jalan keluar, kegelapan yang sangat kelam menyelimuti seluruh kawasan Afghanistan, yang semua itu menambah beban di hati putra-putra negeri Islam yang telah dihancurkan oleh perang dan dipotong-potong oleh taring-taringnya yang tajam, sehingga ia bermalam sebagai sepotong daging yang menjadi permainan lidah orang-orang dengki atau bola yang disepak ke sana kemari oleh kaki orang-orang berdosa.


Gerakan Taliban bermula pada tahun 1994, pada saat sebuah kelompok kecil dari kalangan Talib (pelajar ilmu agama) dan Mulla Afghan di Kandahar melakukan pengusiran terhadap para perampok yang biasa merampok kafilah dan pemerkosaan kepada wanita di sekitar Kandahar. Para Talib yang dipimpin oleh Mulla Muhammad Umar berhasil merampas senjata perampok dan menemukan beberapa wanita yang diculik yang sebagian sudah dibunuh setelah diperkosa. Sebagian perampok itu berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai dengan syariat. Sebagian dari gerombolan perampok melarikan diri dari Kandahar.

Kemudian, berkembanglah euforia dan semangat di kalangan penduduk Kandahar yang berujung pememecatan gubernur Kandahar di bawah pemerintahan Rabbani, karena tidak mampu menghadapi para perampok. dan mengangkat Mulla Muhammad Umar sebagai amir mereka. Mulla (Mulla : mahasiswa ilmu syariah yang berhenti sekolah sebelum memperoleh gelar, sedangkan maulawi  yang telah berhasil meraih gelar) akhirnya mengumumkan penerapan syariat Islam di Kandahar di kawasan yang mereka kuasai.

Tersebarlah berita keamanan yang terwujud di kawasan Kandahar, membuat delegasi para Talib dan penduduk kawasan utara dan barat yang bertetangga dengan Kandahar datang meminta mereka untuk memerintah dan menerapkan syariat Islam di wilayah-wilayah mereka. dengan bantuan para talib dalam mengatur wilayah tersebut dalam penerapan syariat sehinga Taliban telah menguasai sekitar seperlima Afghanistan tanpa peperangan.


Pada Nopember 1994, setelah tiga minggu bertempur, kelompok Taliban berhasil menduduki Qandahar, kota terbesar kedua di Afganistan. Konflik terbuka antara kelompok Taliban dan pemerintah Rabbani pun pecah, terlebih lagi setelah pemerintah menolak tuntutan Taliban atas islamisasi peraturan dan perundang-undangan, pengusiran para komunis serta pemberantasan KKN. Penolakan pemerintah tersebut telah membuat berbagai kelompok jihad bergabung dan memperkuat Taliban. Dalam tiga bulan setelah itu, Taliban telah menguasai 10 dari 31 provinsi di Afganistan,dan pada 27 September 1996, berhasil menduduki ibukota Afganistan, Kabul.

Setelah mengontrol hampir seluruh wilayah Afganistan secara de facto dan membangun pemerintahan di negeri ini, hanya tiga negara yang mengakui keabsahan pemerintahan Taliban, yakni Saudi Arabia, Uni Emirat Arab dan Pakistan. Sehubungan dengan Pakistan, yang paling bersahabat dengan Taliban, dapat dikemukakan bahwa negara ini merupakan tutor serta partisipan aktif yang memungkinkan Taliban mencapai kekuasaannya. Secara geopolitis, Pakistan butuh mendominasi Afganistan untuk menyaingi negara tetangga yang merupakan musuh bebuyutannya, India, dan Taliban merupakan kendaraan untuk tujuan tersebut. Tetapi, dukungan ketiga negara ini dicabut menjelang kejatuhan Taliban pada penghujung 2001  pada 6 Desember, Taliban menyerahkan pusat kekuatan terakhirnya di Qandahar. Pemerintahan Taliban ditumbangkan oleh Amerika Serikat dan pasukan koalisi Afganistan. Sebab kejatuhan Taliban ini dapat disimpulkan dengan beberapa kata kunci: akibat peperangan, bencana alam, pengalaman politik yang cetek, dan pengembangan doktrin jihad yang terlalu berlebihan.

Sementara menguatnya pengaruh Taliban terletak pada dukungan yang diberikan kelompok-kelompok mujahidin yang kecewa terhadap pemerintahan Rabbani serta para lulusan madrasah. Aliansi etnik juga mengamankan keanggotaan Taliban. Kebanyakan anggotanya berasal dari etnis Pasytun, kelompok etnik mayoritas yang berkuasa sekitar dua setengah abad di Afganistan yang kehilangan kekuasaannya setelah pendudukan Soviet. Popularitas Taliban dan keunggulan militernya barangkali telah memberikan legitimasi tentatif kepadanya untuk berkuasa di Afganistan, dan pada Juni 1977, ia telah mengontrol dua pertiga negeri tersebut.

Kemunculan Taliban sebagai penguasa Afganistan juga berada pada momen yang tepat dan menguntungkannya. Ketika itu, struktur kekuasaan komunis telah luluh berantakan, sementara para pemimpin perlawanan yang berkuasa setelah itu tercemar dengan KKN serta kehilangan kepercayaan masyarakat. Ulama Afganistan, misalnya Syaikh Hakkani dan Syaikh Younis Khalis, bahkan mengeluarkan fatwa bahwa memerangi Dostoum  panglima di utara Afganistan yang merupakan sisa musuh Taliban  adalah jihad antara Muslim dan kafir ateis, serta membantu Taliban dengan jiwa dan harta adalah suatu kewajiban. Fatwa ini disokong oleh Usamah bin Ladin. Demikian pula, kepemimpinan kesukuan tradisional di Afganistan telah musnah. Dengan menjanjikan keamanan dan kedamaian serta mengutuk para panglima perang yang korup, Taliban memperoleh dukungan yang luas dari populasi Afganistan yang lelah berperang dalam ketidakpastian.

Pada Oktober 1977, Taliban mengubah nama negerinya menjadi Emirat Islam Afganistan, dengan Mullah Umar  yang sebelumnya diangkat menjadi Amir al-Mu’minin  sebagai kepala negara. Terdapat suatu dewan pemerintahan di Kabul (Majelis Syura Kabul) yang dipilih para ulama berdasarkan prestasi dan kebajikannya, dipimpinan Mullah Mohammad Rabbani. Disamping itu, ada Majelis Syura Militer, yang dipimpin Mullah Umar. Namun, otoritas terakhir untuk kekuasaan Taliban berada pada  Majelis Syura Tertinggi Taliban yang berkedudukan di Qandahar, dan di tangan Mullah Umar sendiri. Keanggotaan majelis ini didominasi oleh teman dan kolega Mullah Umar, yang kebanyakan berasal dari Durrani Pasytun. Anggotanya terdiri dari 10 orang, tetapi pertemuannya juga dihadiri oleh pemimpin militer, pemuka suku, dan ulama. Majelis syura inilah yang, pada 4 April 1996, mengumumkan jihad terhadap Burhanuddin Rabbani, penguasa Afganistan sebelum Taliban.

Setelah berkuasa, Taliban mulai menjalankan penegakan syariat Islam yang ketat dan ekstrem. Salah satu departemen dibentuk  Departemen Amar Makruf Nahi Munkar, dipimpin Mullah Qalam al-Din  untuk upaya penegakan tersebut, termasuk pembentukan Polisi Keagamaan yang bertugas mengawasi penegakan syariat. Polisi keagamaan Taliban merupakan organisasi paling ditakuti di dalam milisia. Mereka berpatroli di kota-kota besar Afganistan dengan cambuk dan senapan otomatis di tangan, serta menjalankan tugasnya dengan penuh semangat dan tak jarang secara brutal. Mereka merazia rumah-rumah untuk menemukan bukti keterlibatan seseorang dengan rejim  sebelumnya, atau mencari bukti pelanggaran terhadap syariat Taliban.

Sementara kementerian yang menangani dan mengundangkan syariat adalah Kementerian Kehakiman, di bawah Menteri Mullah Nooruddin Turabi. Orang inilah yang bertanggungjawab mengelola syariat Islam versi Taliban. Suatu sistem peradilan dibangun di seluruh wilayah yang berada di bawah pemerintahan Taliban yang terdiri dari 95 persen orang Afghan, pada Desember 2000, untuk menegakkan syariat Taliban.


Salah satu dekrit syariat Taliban yang paling terkenal adalah “Enam Belas Regulasi,” yang diumumkan Mullah Qalam al-Din (Kepala Departemen Amar Makruf Nahi Munkar/Polisi Keagamaan) lewat Radio Syariat di Kabul pada Desember 1996. Dekrit ini berisi peraturan:
(1) Larang fitnah dan wanita tanpa hijab;
(2) larangan mendengar musik;
(3) larangan mencukur dan menggunting janggut;
(4) Larangan memelihara burung dara dan bermain dengan burung;
(5) larangan bermain layang-layang dan penutupan toko layang-layang;
(6) Larangan berhala, lukisan dan potret;
(7) larangan berjudi;
(8) larangan menggunakan dan memperaturan daerahgangkan candu;
(9) larangan model rambut gondrong Amerika dan Inggris;
(10) larangan bunga bank dan praktek riba;
(11) larangan bagi wanita mencuci pakaian di tepi sungai di kota;
(12) Larangan memutar musik dan berdansa dalam pesta perkawinan;
(13) larangan bermain drum musik;
(14) larangan bagi penjahit pria menjahitkan baju wanita dan mengukur badan wanita untuk pakaian yang akan dijahit;
(15) Larangan ramal-meramal; dan
(16) larangan meninggalkan shalat dan perintah shalat berjamaah.
( Rashid, Afghan, hal. 218-219.)
------
sumber
unseenhands.wordpress.com 
paramadina.wordpress.com

Studi Kasus Pernikahan

Nikah Siri

Nikah siri merupakan pernikahan yang syah menurut hukum islam (dengan memenuhi hukum sahnya nikah) namun tidak dicatat (secara administrasi) oleh hukum negara dan memungkinkan akan menimbulkan permaslahan dikemidian hari terkait legalitas hak dan kewajiban sesuai hukum negara ( hak waris istri ataupun anak ) yang timbul dikemudian hari, untuk itu akan lebih baik bila pernikahan secara syariah juga dilakukan pencatatan oleh pemerintah.


Pernikahan beda Agama Menurut hukum Islam

Pada surat Al-Baqarah ayat 221 di jelaskan bahwa Baik laki-laki ataupun perempuan memiliki larangan untuk menikahi atau dinikahi oleh seorang musyrik..

Kasus Pernikahan Beda adama  terdiri dari :
1.  Pernikahan antara laki-laki non-muslim dengan wanita muslim para ulama sepakat untuk mengharamkan.

2.  Pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non-muslim Dalam surat Al-Maidah ayat 5 di jelaskan seorang laki-laki boleh menikahi AHLI KITAB

Namun ada pendapat bahwa ahli kitab di sini bukanlah  penganut injil, ataupun taurat yang ada pada saat ini.Ahli kitab yang dimaksudkan disini ialah mereka yang bersyahadat Mengakui adanya ALLAH  akan tetapi tidak mengakui adanya Muhamad.

Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah (kawin kontrak) adalah perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan dengan akad dan jangka waktu tertentu. Hukum nikah mut’ah adalah haram. Perlu diketahui nikah mut’ah berasal dari ajaran syiah yang sesat dan menyesatkan.
Berikut ini adalah hadist-hadist rasulullah SAW tentang larangan nikah mut’ah :

  • Rasulullah SAW Bersabda : “Aku pernah mengizinkan kalian mut’ah dengan para wanita (tetapi sekarang) Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, maka siapa yang masih mempunyai istri mut’ah, maka hendaklah ia mencerainya dan janganlah kalian mengambil kembali sesuatu yang telah kalian berikan kepada mereka “ (H.R Muslim).
  • Rasulullah SAW bersabda : “ketahuilah bahwa mut’ah itu haram bagi kalian mulai hari ini sampai hari kiamat. Siapa yang telah memberi sesuatu (kepada wanita yang ia mut’ahkan) maka janganlah diambil kembali”. (H.R Muslim).
  • Imam Tirmidzi juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia mengatakan : “adalah nikah mut’ah itu dilakukan di zaman Nabi SAW pada permulaan Islam. Yaitu seorang laki-laki pergi ke suatu negeri dimana ia tidak mengetahui tentang hukum nikah mut’ah tersebut, lalu ia menikahi seorang wanita sekedar ingin dijaga dan memelihara harta bendanya. Setelah turun ayat ; Illa ‘ala azwajihim au man malakat aimanuhum (kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki) Ibnu Abbas r.a berkata : semua persetubuhan yang dua itu adalah haram”. (H.R Tirmidzi).
  • Al-Himizi mengatakan: “Rasulullah SAW, sama sekali tidak pernah membolehkan melakukan mut’ah kepada para sahabatnya kalau mereka itu berada dirumah atau dinegeri mereka sendiri, tetapi hanya diperbolehkan bagi mereka dalam hal yang darurat. Kemudian mut’ah itu beliau haramkan kepada mereka sampai hari kiamat.
----------

Mujahidin

Pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21, istilah "mujahidin" menjadi nama berbagai pejuang bersenjata yang menganut ideologi Islam dan mengidentifikasi diri mereka sebagai mujahidin.

Mujahidin Afghanistan

Pada Desember 1979, Uni Soviet menginvasi Afganistan untuk mempertahankan pemerintahan komunis yang tidak stabil di sana. Sebagai bagian dari “perang dingin” terhadap komunisme.
Awalnya, tentara Uni Sovyet menyerbu ke Afghanistan dengan tujuan untuk mendirikan pemerintahan boneka di negara itu. AS yang merasa kepentingannya terancam di kawasan Asia selatan memberikan reaksi yang sangat keras, termasuk di antaranya membantu pembentukan kelompok-kelompok dan mengorganisasi perlawanan di Afganistan guna mengenyahkan Soviet. Jutaan dolar dikeluarkan untuk membiayai perlawanan gerilya kelompok-kelompok mujahidin, termasuk kelompok Usamah bin Ladin. Di sisi lain, rakyat muslim Afghanistan sendiri memang sangat tidak menyukai kehadiran Uni Sovyet sehingga mereka terus menerus melakukan perlawanan bergerilya mengusir tentara uni Sovyet.
Tanggal 15 Februari 1989, tentara merah Uni Sovyet berhasil diusir oleh para pejuang Mujahidin Afghanistan. Keberhasilan ini berhasil diraih para pejuang Mujahidin setelah sekitar 10 tahun melakukan perlawanan terhadap tentara Uni Sovyet yang bercokol di negaranya.
Banyak muslim dari negara-negara lain menawarkan diri untuk membantu kelompok mujahidin di Afghanistan, dan memperoleh pengalaman yang signifikan dalam perang gerilya. Pada periode ini, Mujahidin yang paling terkenal adalah Abdullah bin Azzam.

Mujahidin Bosnia-Herzegovina
Mujahidin lahir di Bosnia selama perang Bosnia 1992-1995 setelah pembantaian yang dilakukan oleh tentara Serbia terhadap Muslim sipil Bosnia. Jumlah kaum Mujahidin saat itu dikabarkan mencapai 4.000. Mereka datang dari tempat-tempat seperti Arab Saudi, Pakistan, Afghanistan, Yordania, Mesir , Irak dan Palestina.
Bukti-bukti menunjukkan bahwa relawan asing tiba di pusat Bosnia pada paruh kedua tahun 1992 dengan tujuan untuk membantu saudara-saudara Muslim mereka melawan penjajah Serbia. Kebanyakan mereka datang dari Afrika Utara, Timur Dekat dan Timur Tengah. Relawan asing berbeda jauh dari penduduk setempat, bukan hanya karena penampilan fisik mereka dan bahasa mereka berbicara, tetapi juga karena metode bertempur mereka.

Mujahidin Checnya
Kaum Mujahidin memainkan peran dalam perang kedua Chechnya. Setelah runtuhnya Uni Soviet dan kemudian deklarasi kemerdekaan Chechnya, pejuang mulai memasuki berbagai kawasan. Banyak dari mereka merupakan veteran perang Soviet-Afganistan dan sebelum invasi Rusia, mereka menggunakan keahlian mereka untuk melatih para pejuang Chechnya. Selama Perang Chechnya Pertama mereka ditakuti karena taktik gerilya mereka, menimbulkan korban berat pada pasukan Rusia.
Setelah penarikan pasukan Rusia dari Chechnya, sebagian besar mujahidin memutuskan untuk tetap tinggal di Negara itu.

Mujahidin Kosovo
Menurut Serbia dan negara Eropa lainnya, sebagian besar pejuang Mujahidin dari Timur Tengah dan bagian-bagian lain dunia bergabung dengan Tentara Pembebasan Kosovo melawan pasukan Serbia pada perang 1997-1999. Diduga sebagian dari mereka membentuk unit mereka sendiri dengan pemimpin yang fasih berbahasa Arab. Setelah perang sebagian besar relawan asing kembali ke tanah asal mereka, dan beberapa dari mereka tetap di Kosovo di mana mereka menjadi warga negaranya.
Sesungguhnya, masih banyak lagi kaum Mujahidin yang lainnya di seluruh dunia, namun para Mujahidin Afghanistan, Chechnya, Bosnia-Herzegovina, dan Kosovo akan selalu dikenang karena kegigihan mereka dalam melawan para penjajah.

(berbagaisumber)

Bahasa Query Terapan


STRUCTURE QUERY LANGUAGE (SQL)
SQL merupakan bahasa query yang paling banyak dipilih oleh DBMS dan Development Tools.
Contoh : Visual Basic, Delphi, PowerBuilder, Java dll.

STRUKTUR DASAR SQL
Klausa Select digunakan untuk menetapkan daftar atribut (field) yang diinginkan sebagai hasil query.
Klausa From digunakan untuk menetapkan relasi atau tabel (atau gabungan tabel) yang akan ditelusuri selama query data dilakukan.

Klausa Where
Sifatnya opsional digunakan sebagai predikat (kriteria) yang harus dipenuhi dalam memperoleh hasil query.
Sintaksnya adalah :
    Select A1 [A2, A3….An]
    From T1 [T2….Tm]
    [where P]

Dimana :
A1, A2…An merupakan daftar atribut
T1, T2…Tm merupakan daftar tabel atau relasi.
P merupakan predikat Query.
[] merupakan tanda opsional (booleh digunakan, boleh tidak digunakan), tergantung kebutuhan.

Klausa Select
Contoh : Jika kita ingin menampilkan NIM dan Nama Mahasiswa yang ada di tabel Mahasiswa, maka kita dapat menggunakan perintah SQL sbb :
    Select nim, nama_mhs
    from mahasiswa

Klausa Where
Contoh :
Menampilkan semua atribut untuk mahasiswa dengan NIM = ‘980002’
    Select * from mahasiswa
    where nim =‘980002

Menampilkan semua matakuliah yang diselenggarakan di semester 3 tetapi jumlah sks-nya lebih besar dari 2.
Perintah SQL-nya :
    Select * from mahasiswa
    where semester = 3 and sks > 2

Klausa From
Klausa From digunakan untuk menetapkan tabel  yang kita jadikan sebagai sumber (lokasi) pencarian
Contoh :
    Select * From kuliah, dosen
    Where kuliah.kode_dos = dosen.kode_dos

Pengurutan Hasil Query
Dengan menggunakan ekspresi dasar SQL maka hasil query ditampilkan dengan urutan yang sesuai dengan struktur penyimpanan yang kita terapkan pada tabel query.
Contoh :
    Select * from mahasiswa
    order by nama_mhs

Fungsi Agresi
Disamping menampilkan nilai-nilai atribut yang ada di dalam tabel, sering pula ada kebutuhan untuk menampilkan data-data agresi seperti : banyaknya record, total nilai suatu atribut, rata-rata nilai atribut, nilai atribut terbesar ataupun nilai atribut terkecil.
Data Agresi dapat di peroleh dengan menggunakan fungsi-fungsi sbb :
    1. Count
    2. Sum
    3. Avg
    4. Max
    5. Min
Contoh Fungsi Agresi
Menampilkan banyaknya record mahasiswa
    Select count *
    from mahasiswa

Manipulasi Data (DML)
DML menyediakan 4 (empat) pernyataan untuk melakukan manipulasi data dalam database, yaitu:

1. SELECT, untuk query (meminta informasi) dari database.
 
2. INSERT,  Terdapat 2 bentuk pernyataan untuk melakukan penyisipan data pada table dalam suatu database  yaitu :
Bentuk pertama dimana memungkinkan satu baris tunggal disisipkan kedalam table.
Bentuk kedua dimana memungkinkan banyak  baris  sekaligus dikopikan kesatu table atau lebih.

Sintaks :    INSERT [ INTO] NAMA TABEL  [Daftar_Kolom] Value  DAFTAR_NILAI

INSERT    : Klausa ini menspesifikasikan nama tabel dimana data bisa  ditambahkan
VALUE     : Klausa ini menspesifikasikan nilai data yang akan disisipkan ke dalam kolom pada tabel
Daftar_Kolom :  Merupakan daftar kolom yang dipisahkan oleh tanda koma menyatakan kolom-kolom yang akan diisi data. Jika tidak ada kolom yang dinyatakan, berarti semua kolom di dalam akan diisi data. Jika hanya sebagian daftar yang dinyatakan, nilai null atau nilai default akan diisikan ke kolom yang tidak disebutkan dalam daftar kolom.
Daftar Nilai    : Daftar nilai untuk kolom tabel yang akan disisipkan sebagai sebuah baris data dalam tabel. Data yang diberikan pada daftar nilai harus sesuai dengan  daftar kolom. Banyak data harus sama dengan banyak kolom, tipe data, presisi, dan skala dari setiap data harus sesuai dengan kolomnya.

Contoh  : Misalkan kita akan menyisipkan data pada ke 5 (lima) table pada database NilaiMahasiswa tersebut diatas untuk masing – masing table 1 (satu) record untuk record pertama, maka perintahnya adalah:
Table Mahasiswa
    INSERT INTO Mahasiswa
    Values (‘I01031001’,’Dewi Nurbaini’,’Bekasi’,’12/10/87’, ’Wanita’,’Jl. Dahlia I Blok BC 2/3’,’Bekasi Utara’, ’Hindu’,’021-8791290’,’TI’)

3. UPDATE untuk melakukan perubahan data pada suatu table dalam suatu database. yang memungkinkan untuk memodifikasi satu nilai kolom atau lebih unuk data table yang telah ada. Kita dapat menerapkan perubahan kesemua baris di table, satu subset baris, atau satu baris. Sintaks dari kalimat UPDATE tersebut adalah sebagai berikut:
        UPDATE table_name
        SET column_1 = value_1
        [,column_2 = value_2 [,…]]
        WHERE condition
Contoh
Table Mahasiswa
       UPDATE Mahasiswa set alm_m=’Jl.Seruni Raya No.3’, kota_m=’Cikarang’,agama_m=’Islam’,telpon_m=’02-9897119’, kode_jur=’TI’
       WHERE nim=’I01031002’

4. DELETE untuk melakukan penghapusan data pada suatu database.
Kalimat DELETE memungkinkan kita menghapus satu record ataulebih pada suatu table dlam database. Sintaks dari kalimat DELETE tersebut adalah sebagai berikut:
        DELETE FROM table_name
        WHERE condition

Data Definition Data
DDL (Data Definition Language) memungkinkan kita membuat dan menghancurkan objek – objek basis data (database/schema, domain, table, view, dan index .
Perintah DDL seperti Create, Alter, Drop

1. Create
Sintaks : Create Database [Database_name]
Contoh : Create Database NilaiMahasiswa
Contoh Membuat Tabel dengan perintah Create
Create Table  Mahasiswa
    (
    nim char (9)  not null,
    nama_m  varchar (35) not null,
    tpt_lhr_m varchar(26),
    tgl_lhr_m  datetime,
    j_kelamin varchar(10),
    alm_m varchar(90),
    kota_m  varchar (20),
    agama_m varchar(10),
    telpon_m char (13),
    kode_jur char (2)
)

2. Alter
Menambahkan kolom email dengan tipe data varchar, panjang karakternya = 30
        ALTER TABLE Mahasiswa
        Add email varchar(30)

3. Drop
Sintaks :    Drop Table [table_name] [RESTRICT | CASCADE]
Contoh :    Untuk  melakukan penghapusan table Mahasiswa berserta strukturnya, maka perintahnya adalah:
         Drop Table Mahasiswa


QUEL (Query Language)
Digunakan dalam lingkungan DBMS Ingres yang didasari pada tuple relational calculus.
Ada 3 tipe klausa yg sering digunakan :
range of = pendefinisian variabel basis data
retrieve = identik dengan perintah select
where = mengandung predikat seleksi
Bentuk umum query Quel adalah :
Range of tn is rn
Retrive (ti1.Aj1,..tin.Ajn)
Where P
Dimana ti adalah variabel baris data t untuk setiap atribut A.

Contoh :
Tampilkan semua nama mahasiswa dalam tabel mahasiswa, maka :
range of t is mahasiswa
retrieve (t.nama_mhs)

Variabel baris data
Sangat berguna bila mengacu pada baris data yang beda  tetapi untuk relasi yang pertama pada query.
range of t is mahasiswa
range of s is mahasiswa
retrieve (s.nama_mhs)
where t.nama_mhs=‘Umar’ and t.kota=s.kota

QBE ( Query By Example )
QBE sekaligus merupakan sebuah DML dan DBMS yang menggunakan DML tersebut.


------
svoong ++

Ikhwanul Muslimin

Background Sejarah
Untuk memahami Ikhwanul Muslimin dengan baik kita perlu memahami situasi dan kondisi umat Islam saat gerakan tersebut didirikan, yakni tahun 1928. Saat Ikhwanul Muslimin dideklarasikan Hasan Al-Banna bersama 6 orang sahabatnya, Khilafah Usmaniyah yang berpusat di Turkey sudah jatuh 4 tahun sebelumnya, yakni 1924.

Kejatuhan Khilafah Islamiyah yang berusia enam abad itu menyebabkan umat Islam benar-benar berada di bawah kendali kaum Kolonialis Barat Kristen dan dominasi konspirasi Yahudi. Dunia Islam tercabik-cabik oleh paham nasionalisme sempit sehingga dengan mudah dikapling (dipetak-petak) oleh kaum penjajah menjadi lebih dari 50 negara, yang sebagiannya hanya berpenduduk ratusan ribu jiwa, seperti sebagian Negara Teluk dan beberapa negara di Asia.

Target kaum penjajah berhasil dengan bangkitnya spirit nasionalisme masing-masing suku dan kabilah yang ada di dunia Islam yang membentang dari Jakarta sampai Maroko.

Nasionalisme telah merusak dan merobek pikiran, tubuh, negeri, ukhuwah Islamiyah dan sekaligus meruntuhkan Negara superpower mereka serta mencabut izzah (kemuliaan) diri mereka sehingga umat Islam di seluruh dunia dengan mudah dijajah dan dikendalikan oleh kaum kolonialis Barat Kristen.
Yang lebih memprihatinkan lagi, Palestina sebagai tanah suci umat Islam yang ketiga dan kawasan negeri Syam lainnya berhasil pula diduduki oleh Inggris dan direkayasa sebagai cikal bakal Negara kaum Yahudi dengan berkolaborasi dengan negara-negara adidaya saat itu seperti Prancis dan Uni Soviet.

Di tengah situasi seperti itu, tokoh umat Islam dan para ulamanya, termasuk ulama kalangan Al-Azhar sibuk berdebat soal furu’iyah fiqhiyyah (cabang-cabang hukum Islam) seperti qunut dan sebagainya sehingga lupa atau sengaja melupakan masalah-masalah fundamental Islam seperti al-wala' wal baro' (loyalitas dan disloyalitas) terhadap pemimpin yang kafir, jihad melawan penjajah, masalah kemiskinan, kebodohan, penerapan hukum Islam dan sebagainya.

Umat Islam saat itu, tak terkecuali di Mesir sendiri benar-benar ibarat anak ayam kehilangan induknya. Sementara kaum penjajah Barat Kristen semakin menancapkan hegemoninya dengan mengusai semua kekuatan dan potensi umat Islam yang ada. Bahkan hukum Islam yang berabad-abad lamanya menjadi aturan kehidupan dirubah dengan hukum barat sekular dan sebagiannya berdasarkan spirit agama Kristen.

Situasi, kondisi dan semua masalah tersebut merupakan titik tolak keprihatian seorang anak muda yang bernama Hasan Al-Banna. Keprihatinan itu beliau rumuskan dengan sangat baik dan matang dalam sebuah gerakan dakwah yang diberi nama dengan Ikhwanul Muslimin. Lalu Ikhwanul Muslimin dideklarasikan sebagai sebuah gerakan dakwah yang konprehensif, baik pemikiran, konsep maupun program dan aktivitasnya.

Ideologi dan Manhaj Ikhwan

Ada dua hal yang sangat menentukan apakah sebuah gerakan dakwah itu akan menjadi sebuah gerakan yang mendunia dan berumur panjang, atau hanya menjadi gerakan bersifat lokal dan berumur pendek. Pertama, ideologi dan kedua ialah manhaj. Kalau kita lihat gerakan dakwah Ikhwanul Muslimin, bahwa ideologinya adalah Islam itu sendiri. Yakni, Islam yang berasal dari Allah Ta’ala dan diturunkan untuk seluruh umat manusia, tanpa kecuali.

Hasan Al-Banna dalam tulisanya yang berjudul ”Da’watuna Fi Thaurin Jadid” menjelaskan : “Karakteristik dakwah kita yang sangat spesifik ialah Robbaniyyah ‘Alamiyah (Ketuhanan Allah dan Global). Artinya, dasar yang melandasi semua tujuan kita ialah bahwa manusia harus mengenal Tuhan Pencipta mereka dan dari hubungan ruhaniyah karimah (spiritulaitas mulia) itulah jiwa mereka terangkat dari kebekuan material yang tuli dan keras kepada kesucian kemanusiaan yang mulia dan indah.

Kita, Ikhwanul Muslimin, menyuarakan dari setiap lubuk hati kita : Allahu ghoyatuna (Allah adalah tujuan kami). Sebab itu, target utama dakwah ini ialah bahwa manusia kembali mengingat hubungan ini (hubungan keimanan) yang menghubungkan mereka dengan Allah Tabaraka Wata’ala yang telah lama mereka lupakan.

Karena itu, Allah menjadikan mereka lupa terhadap diri mereka sendiri. “Wahai manusia, sembahlah Tuhan Penciptamu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang sebelum kamu, semoga kamu menjadi orang-orang yang bertakwa”. (QS.Al-Baqarah ; 21). Dalam keterkunciaannya (hati), maka ini adalah anak kunci yang pertama yang akan membuka gembok-gembok persoalan kemanusian yang beku dan materialistik di kalangan semua umat manusia. Mereka tidak akan menemukan soluisinya dan tidak akan ada perbaikan tanpa kunci ini.”
Kemudian beliau menjelaskan : ”Adapun dakwah kita bersifat alamiyyah (global), karena ditujukan kepada seluruh umat manusia, karena pada dasarnya semua manusia besaudara; asal mereka satu, bapak mereka satu, keturunan mereka satu dan tidak ada yang melebihkan antara seorang dengan yang lain kecuali hanya taqwallah dan apa yang diberikan kepada sekelompok lain berupa kebaikan dan keutamaan yang banyak”.

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan Pencipta-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (QS. Annisa’ : 1)

“Sebab itu, kita tidak mempercayai hubungan yang dibangun di atas dasar kebangsaan (nasionalisme) dan kita juga tidak akan memotivasi hubungan yang dibangun di atas dasar kesukuan dan warna kulit. Akan tetapi, kita akan menyeru kepada persaudaraan yang adil dan penuh kasih sayang di antara manusia”, ujar Al-Banna.

Saat menutup penjelasan “Risalah Ta’lim”, Hasan Al-Banna menjelaskan : “Ini adalah ringkasan dakwah Anda, penjalasan singkat fikroh (ideologi) Anda dan Anda dapat menghimpunkannya dalam lima prinsip: 1. Allahu ghoyatuna (Alah adalah tujuan kami). 2. Ar-Rasulu Qudwatuna (Rasul saw. adalah teladan kami). 3. Al-Qur’anu syir’atuna (Al-Qur’an adalah dasar hukum kami). 4. Al-Jihadu sabiluna (Jihad adalah jalan kami). 5. Asy-syahadatu umniyatuna (Mati Syahid adalah cita-cita kami).

Demikian pula ketika menjelaskan shibghah (format) pemikiran dan ideologi dalam ”Da’watuna Fi Thaurin Jadid”, Hasan Al-Banna menjelaskan : “Kita menginginkan pribadi Muslim, rumah tangga Muslim dan masyarakat Muslim. Akan tetapi, sebelum segala sesuatunya, kita menginginkan tersebarnya fikrah (idoelogi) Islam sehingga mampu mempengaruhi semua kondisi itu dan memformatnya dengan format Islam. Tanpa format Islam, kita tidak akan mencapai apa-apa. Kita ingin mengembangkan fikroh independen yang hanya bersandar atas dasar Islam yang lurus, bukan bersandar atas dasar fikroh tradisional yang menyebabkan kita terikat pada teori-teori Barat dan orientasi berfikir mereka dalam segala sesuatu.”

Terkait dengan manhaj, Ikhwanul Muslimin tidak hanya memiliki manhaj dakwah yang ashil (orisinil) secara konseptual, akan tetapi berhasil merumuskan manhaj amali (konsep praktis) yang aplikatif dan sangat jelas dan mudah untuk dipahami. Menariknya lagi, manhaj amali tersebut dimasukkan ke dalam arkanul bai’ah (komitment dakwah) setiap anggota jamaah Ikhwan pada poin ketiga, yakni AMAL , setelah FAHAM dan IKHLASH.

Untuk pengertian AMAL, Hsalan Al-Banna mejelaskan: “Yang saya maksudkan dengan AMAL itu ialah buah ilmu dan ikhlas. Kemudian Beliau menjelaskan maratib (tingkatan) AMAL itu ada tujuh :

  1. Memperbaiki diri sehingga memiliki 10 karakter mulia (Fisik kuat, akhlak kokoh, wawasan luas, memiliki profesi ma’isyah, aqidah bersih, ibadah benar, mampu mengendalikan syahwat, manajemen waktu baik, urusan teratur dan memiliki tanggung jawab sosial).
  2. Membentuk rumah tangga Muslim sehingga keluarganya menghormati fikrahnya dan konsisten terhadap nilai-nilai Islam.
  3. Mengayomi masyarakat dengan menyebarkan dakwah kebaikan, memerangi keburukan dan kemungkaran serta memotivasi masyarakat terhadap hal-hal yang bermutu.
  4. Memerdekakan tanah air Islam dan membersihkannya dari setiap pengaruh / kekuasaan asing yang tidak Islami, baik politik, ekonomi maupun spiritualitas.
  5. Memperbaiki pemerintahan sehingga menjadi benar-benar Islami. Hanya dengan itulah pemerintah benar-benar mampu menjadi pelayan umat atau pegawai masyarakat.
  6. Mengembalikan bangunan Umat Islam internasional dengan memerdekakan setiap tanah air mereka dan menghidupkan kemuliaannya, menghadirkan budayanya, menghimpun kekuatannya sehingga dengan demikian dapat mengembalikan Khilafah (sistem pemerintahan Islam Internasional) yang hilang dan terjalinnya kesatuan yang diharapkan.
  7. Sokoguru bagi dunia internasional, dengan tersebarnya dakwah Islam di seluruh penjuru bumi sehingga tidak ada lagi kezaliman dan agama ini semuanya milik Allah.”Dan Allah tidak ingin kecuali menyempurnakan cahaya-Nya”. (QS. Attaubah : 32).
Terkait dengan orisinilitas Islam dan syumuliyyatul manhaj (konprehensifitas manhaj), dalam “Risalah Muktmar Al-Khomis”, Hasan Al-Banna menjelaskan : “ Karena itu, saya wakafkan diri saya sejak kecil untuk satu tujuan, yaitu menunjukkan manusia kepada Islam, hakikat dan prakteknya. Sebab itu, fikrah (ideologi) Ikhwanul Muslimin adalah Islam murni, baik dalam tujuannya, maupun sarananya dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan selain Islam.

Untuk lebih mudah dipahami, Beliau mengatakan : “Fikrah Ikhwanul Muslimin itu mencakup semua makna ishlah (reformasi). Sebab itu, dapat disimpulkan dengan : 1) Dakwah Salafiyah. 2) Thariqah Suniyyah. 3)Haqiqah Shufiyyah. 4) Hai-atun siyasiyyah. 5) Jama’ah riyadhiyyah. 6) Rabithatun ilmiyyah tsaqafiyyah. 7) Syirkatun Iqtishadiyyah dan 8) Fikrah Ijtimaiyyah.

Musibah Musyarokah
Situasi yang berkembang sekarang di kalangan Ikhwanul Muslimin di Mesir, khususnya di kalangan para elitenya, sedikit banyak akan mempengaruhi masa depan gerakan Ikhwanul Muslimin, baik di tingkat lokal (Mesir) maupun di tingkat global (dunia Islam). Sebagai sebuah gerakan dakwah terbesar di Mesir dan tersebar pemikirannya di seluruh penjuru dunia Islam, maka para pemimpin Ikhwanul Muslimin tidak perlu memperlihatkan kondisi internal mereka secara terbuka seperti yang terjadi dua bulan terakhir ini.

Berdasarkan puluhan tulisan dan wawancara para pemimpin Ikhwanul Muslimin yang tersebar di berbagai media dua bulan terakhir ini, kiranya dapat dipahami bahwa mereka sedang mengalami suatu kondisi yang kritis. Kondisi kritis yang dapat menjadi ancaman tersebut datang dari dua kubu yang mereka namakan dengan kubu konservatif dan kubu reformis.

Anehnya, kalau kita lihat apa yang mereka persoalkan itu ternyata hanya sebatas AD dan ART jama’ah, bukan terkait dengan fikroh, manhaj dan program Ikhwanul Muslimin sebagai sebuah gerakan dakwah yang bertujuan mengembalikan kejayaan umat . Artinya, perkembangan yang ada sekarang lebih bernuansa politis yang sifatnya elitis. Dengan kata lain, saling memperebutkan kepemimpinan organisasi atau jamaah. Hal semacam ini belum pernah terjadi di zaman Umar At-Tilmisani atau Hasan Hudhaibi, apalagi di zaman Hasan Al-Banna.

Seperti yang ditulis oleh Ibrahim Al-Hudhaibi pada Islamoline 03-11-2009 : “Ancaman terbesar yang sedang mengelilingi Ikhwan bukanlah dari pihak keamanan (Mesir). Karena bagaimanapun (pihak kemanan Mesir) tidak akan mampu mempengaruhi pemikiran dan manhajnya. Akan tetapi ancaman terbesar terhadap Ikhwan ialah yang datang dari dalam, yakni saat jamaah Ikhwan sudah menjadi legalitas atas dirinya sendiri dan tidak mau menerima pendapat para Ulama, kecuali yang sesuai dengan agendanya."

Pada akhirnya, agenda-agenda itu akan menjadi aspek legalitas sedangkan para Ulama hanya sarana untuk melayani agenda-agenda itu (tukang stempel). Saat itulah Ikhwan sebenarnya – seperti yang diungkapkan musuh-musuhnya dengan “illegal” – memperalat agama untuk melayani politik, bukan sebaliknya. Semoga hal itu tidak terjadi.”

Sesungguhnya persolaan yang sedang dihadapi Ikhwanul Muslimin di Mesir sekarang adalah persoalan percaturan dikalangan elite internal yang saling memperebutkan kekuasaan organisasi. Sumbernya tak lain adalah ketika, Ikhwan sudah memasuki ranah politik praktis, dan politik sudah menjadi agenda utama, maka secara otomatis membuka peluang saling bersaing tidak sehat. Tarbiyahpun tidak berjalan dengan baik dan efektif. Ditambah lagi faktor lain yang tak kalah dahsyatnya, yaitu tertular virus politik praktis jahiliyah, sehingga dorongan untuk menduduki kekuasaan internal semakin tak terbendung, karena secara otomatis akan dapat mempunyai nilai tawar dan pengaruh politik eksternal, khususnya dengan penguasa dan pemerintah untuk menikmati kue musyarokah. Apalagi Ikhwanul Muslimin adalah gerakan dakwah terbesar yang terlibat politik praktis, sudah pasti memiliki nilai tawar yang tinggi di mata lawan politik mereka.

Fakta membuktikan bahwa sejak IKhwan mendapat angin segar untuk terlibat politik praktis atau musyarokah di akhir 70an dan awal 80an, yakni di mana Presiden Anwar Sadat meniupkan iklim keterbukaan, sejak itulah mulailah bibit-bibit perpecahan di kalangan elitnya tumbuh. Suasana keterbukaan itu mereka sambut dengan istilah musyarokah (koalisi) dengan pemerintah.

Merekapun mendapat jatah beberapa menteri di pemerintahan dan bahkan puluhan tokohnya menjadi anggota parlemen. Persoalannya kemudian ialah, semua potensi jamaah habis digunakan untuk berbagai kegiatan politik praktis seperti pemilu dan sebagainya. Pada waktu yang sama, tarbiyah (kaderisasi) dan program dakwah praktis lainnya, menjadi berantakan dan program perbaikan pemerintah dan masyarakat tak kunjung dapat dicapai.

Sebabnya tidak lain adalah terlena dengan puluhan kursi legislative dan jatah beberapa kursi menteri yang dilandasi penafsiran yang keliru terkait kasus Nabi Yusuf meminta jabatan. Padahal menurut manhaj Ikhwanul Muslimin sendiri, politik itu hanya satu dari 8 pilar gerakan dakwah Ikhwan.

Melihat fakta dan kenyataan tersebut, Mustafa Masyhur tahun 1986 menulis sebuah buku yang diberi judul dengan “Jalan Dakwah, antara Orisinilitas dan Penyimpangan”. Di antaranya beliau menjelaskan : Musyarokah dengan pemerintahan yang tidak berhukum dengan hukum Allah.

Jika terbuka peluang, Musyarokah harus berdasarkan analisa syar'iyyah yang amat teliti. Musyarokah tidak lain hanya langkah yang diperlukan (milestone) untuk menuju sebuah pemerintahan Islam secara menyeluruh. Musyarokah seperti itu tidak masalah asalkan terpenuhi persyaratan yang menjamin terealisasinya tujuan utama dan dengan kesepakatan-kesepakatan yang jelas. Masalah ini tidak boleh diserahkan kepada ijitihad individu (pemimpin).

Jika kesepakatan tersebut diingkari (oleh pihak yang kita bermusyarokah dengannya) atau terjadi pergeseran niat (dari pihak kita), maka musyarokah harus segera ditinggalkan, agar kita tidak terjebak pada tipu muslihat dan memalingkan dari target-target besar kita dan rela hanya dengan jalan tengah (kompromi) tanpa melahirkan solusi yang mendasar dan fundamental.


-----------
dikutip dari
eramuslim.com
Oleh: Fathuddin Ja’far

Download PDF

Profesional isme Guru

Bentuk Profesionalisme Guru
I. Kompetensi Dasar
    Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar, seorang guru dituntut memiliki kompetensi profesional. Kemampuan mengajar merupakan pencerminan penguasaan guru atas kompetensinya.
    Kompetensi adalah kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan. Adapun kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh guru menurut Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (P3G) yaitu :

a. Kemampuan menguasai bahan
    b. Kemampuan mengalola proses belajar mengajar
    c. Kemampuan mengelola kelas
    d. Kemampuan menggunakan media atau sumber belajar
    e. Kemampuan menguasai landasan kependidikan
    f. Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
    g. Kemampuan menilai hasil belajar
    h. Kemampuan mengenal dan layanan bimbingan dan penyuluhan
     i. Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.

    P3G Debdikbud (1982) mengembangkan kemampuan mengajar guru menjadi 3 gugus, dengan uraian sebagai berikut:

a. Kemampuan merencanakan pengajaran
    Sebelum guru melaksanakan pengajaran, guru terlebih dahulu harus membuat rencana pengajaran. Segala sesuatu yang harus dipersiapkan dalam rencana pengajaran atau suatu pelajaran salah satunya yaitu PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional) merumuskan langkah dalam merencanakan pengajaran, yaitu :
    1) Merumuskan tujuan instruksional (TIU dan TIK)
    2) Mengembangkan alat evaluasi
    3) Menetapkan materi pelajaran
    4) Merencanakan kegiatan belajar mengajar

   P3G Debdikbud, merumuskan kemampuan mengajar kedalam lima perencanaan, yaitu:
   1) Kemampuan merencanakan pengorganisasian pengajaran meliputi :
    a. Kemampuan menggunakan bahan pengajaran yang tercantum dalam kurikulum sekolah.
    b. Kemampuan menentukan bahan pengayaan bidang studi.
    c. Kemampuan menyusun bahan pengajaran dengan berbagai jenjang kemampuan.
   2) Kemampuan merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar meliputi :
    a. Kemampuan merumuskan tujuan instruksional
    b. Kemampuan menggunakan metode mengajar
    c. Kemampuan menentukan langkah-langakah mengajar
    d. Kemampuan menentukan cara-cara motivasie .
    e. Kemampuan menentukan bentuk-bentuk pertanyaan.
   3) Kemampuan merencanakan pengelolaan kelas meliputi :
    a. Kemampuan menentukan macam-macam pengaturan tempat duduk dan penataan ruang kelas sesuai
        dengan tujuan instruksional
    b. Kemampuan menentukan alokasi waktu belajar mengajar
    c. Kemampuan menentukan cara pengorganisasian siswa agar berpartisipasi dalam kegiatan belajar
       mengajar.
   4) Kemampuan merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran meliputi :
    a. Kemampuan menentukan media pengajaran
    b. Kemampuan menentukan sumber pengajaran.
   5) Kemampuan merencanakan penialain prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran meliputi :
    a. Kemampuan menentukan bermacam-macam bentuk prosedur penilaian
    b. Kemampuan membuat alat penilaian

b. Kemampuan melaksanakan pengajaran
    Kemampuan melaksanakan pengajaran adalah penerapan secara nyata rencana pengajaran yang telah ditetapkan untuk diwujudkan dalam bentuk tindakan pengajaran yang nyata.dengan indikator sebagai berikut :
   1) Kemampuan menggunakan metode, media, dan bahan latihan sesuai dengan tujuan pengajaran, yaitu :
    a. Kemampuan menggunakan metode yang sesuai dengan siswa,lingkungan dan perubahan situasi.
    b. Kemampuan menggunakan peralatan dan alat bantu lainnya sesuai dengan tujuan.
    c. Kemampuan menggunakan dengan tepat bahan pelatihan pengajaran yang sesuai dengan tujuan

   2) Kemampuan berkomunikasi dengan siswa, yaitu :
    a. Kemampuan memberi petunjuk dan penjelasan yang berkaitan dengan isi materi pelajaran.
    b  Kemampuan mengklasifikasikan petunjuk dan penjelasan apabila siswa salah mengerti.
    c. Kemampuan menggunakan respon dan pertanyaan siswa dalampengajaran.
    d. Kemampuan menutup pelajaran.

   3) Kemampuan mendemonstrasikan metode mengajar yang baik, yaitu :
    a. Kemampuan mengimplementasikan kegiatan belajar dalam urutan yang logis.
    b. Kemampuan mendemonstrasikan kemampuan mengajar dengan menggunakan berbagai metode.
    c. Kemampuan mendemonstrasikan kemampuan mengajar secara individual maupun kelompok

   4) Kemampuan mendorong dan menggalakkan keterlibatan siswa dalam pengajaran, yaitu :
    a. Kemampuan mengguanakan prosedur yang melibatkan siswa pada awal pengajaran.
    b. Kemampuan memberikan kesempatan pada siswa untukberpartisipasi.
    c. Kemampuan memelihara ketertiban siswa dalam pelajaran.
    d. Kemampuan menguatkan upaya siswa untuk memelihara ketertiban

   5) Kemampuan mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan relevansinya yaitu :
    a. Kemampuan membantu siswa mengenai maksud dan pentingnya topik.
    b. Kemampuan mendemonstrasikan penguasaan pengetahuan dalam mata pelajaran.

   6) Kemampuan mengorganisasi waktu, ruang, bahan, dan perlengkapan pengajaran yang terdiri dari :
    a. Kemampuan menggunakan waktu pengajaran siswa secara efisien.
    b. Kemampuan menyediakan llingkungan belajar yang menarik danteratur.

   7) Kemampuan melaksanakan evaluasi pencapaian siswa dalam proses belajar mengajar, yang terdiri dari :
    a. Kemampuan melakukan penilaian selama proses belajar mengajar berlangsung.
    b. Kemampuan menafsirkan hasil penilaian dalam proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.

 c. Kemampuan Melaksanakan Hubungan Antar Pribadi 
    Dalam suatu sekolah atau lembaga pendidikan baik formal ataupun informal, bahkan dalam suatu kelas, dapat dipandang sebagai suatu sistem sosial, sebab didalamnya terjadi interaksi atau hubungan timbal balik antara orang-orang yang ada yaitu seorang guru dengan peserta didik, sebaliknya siswa juga dengan siswa yang lain, karena itu dalam sistem tersebut, seorang guru dituntut harus mampu dan terampil dalam dalam mengadakan hubungan pribadi dengan para siswanya.
    Kompetensi hubungan antar pribadi ini juga mempunyai arti bahwa seorang guru harus dapat menjalin kerja sama yang baik dengan pihak-pihak terkait, guna mencapai tujuan yang diingini bersama.

    Profesionalisme bagi guru sebagai wujud dari keinginan menghasilkan guru-guru yang mampu membina peserta didik sesuai dengan tuntutan masyarakat, disamping sebagai tuntutan yang harus dipenuhi guru dalam meraih predikat guru profesional yang dituntut untuk memiliki lima hal yaitu:
   1). Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya,
   2). Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa,
   3). Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,
   4). Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya,
   5). Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.

 Adapun kompetensi hubungan antar pribadi yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah:
1) Mampu berinteraksi dengan kepala sekolah
    Kepala sekolah merupakan pemimpin pada suatu lembaga pendidikan (sekolah), sedangkan guru merupakan salah satu komponen dari pendidikan pada suatu sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah. Jadi, antara guru dan kepala sekolah akan saling berinteraksi. Untuk itu guru harus dapat menjalin hubungan yang harmonis dengan kepala sekolah dan menciptakan suatu kerja yang kompak, sehingga mendorong bekerja lebih efektif dan kreatif.

2) Mampu berinteraksi dengan sesama guru
    Dalam lingkungan sekolah, rekan seprofesi merupakan penyebab guru merasakan hidup dalam suatu komunikasi yang eksistensinya akan dapat memantapkan semua pekerjaan yang dilakukan. Rasa kesetiakawanan dan kebersamaan antar guru membentuk iklim organisasi sekolah yang menyenangkan, sehingga nantinya akan membentuk tim kerja yang solid yang berdampak positif yaitu memberikan dorongan dan motivasi kerja. Dan semua itu bermanfaat untuk meningkatkan serta memperkuat kualitas dan etoskerja para guru, dengan suasana kerja yang kondusif maka para guruakan memperoleh ketenangan bekerja dan dapat saling bantu membantu untuk memecahkan kesulitan masing-masing.Dengan menjalin keharmonisan sesama guru, seorang guruakan dapat mengambil pengalaman dari guru yang lain, saling mengingatkan apabila terjadi kekeliruan serta bersama-sama memberi contoh yang baik kepada peserta didik.

3) Mampu berinteraksi dengan siswa
Hubungan antara guru dengan siswa sangat dibutuhkan, karena mereka akan saling berinteraksi secara langsung dalam kegiatan proses belajar mengajar. Guru harus berusaha agar ia diterima di antara parasiswa. Rasa percaya diri, rasa aman, rasa dilindungi, rasa keikutsertaan dan diakui merupakan prasyarat dalam menciptakan hubungan dalam proses belajar mengajar.

II.  Sertifikasi Guru

     Adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikat Guru, sebagai upaya peningkatan mutu guru. Juga dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, diberikan dalam bentuk tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru bersertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku juga bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (swasta).
 

    Merujuk pada ketentuan pasal 42 ayat (1) UU Sisdiknas, menuntut bahwa guru dan dosen wajib memiliki sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Istilah sertifikasi dalam kamus berarti surat keterangan (sertifikat) dari lembaga berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus pernyataan (lisensi) terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas.
    Sedangkan dalam pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa sertifikasi guru adalahproses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Dasar hukum tentang perlunya sertifikasi guru dinyatakan dalam pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2004 tentang guru dan dosen, bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik,kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Sedangkan kita lihat dalam pasal 1 ayat (12), bahwa sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional. Sedangkan dalam pasal 11 ayat (2), menyatakan sertifikat pendidikan tersebut hanya dapat diperoleh melalui program sertifikasi. Secara khusus sertifikat pendidik adalah bukti formal dari pemenuhan dua syarat,yaitu kualifikasi akademik minimum dengan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru.
    Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa sertifikat pendidik adalah surat keterangan yang diberikan suatu lembaga pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sebagai bukti formal kelayakan profesi guru, yaitu memenuhi kualifikasi pendidikan minimum sebagai agen pembelajaran.
    Program sertifikasi yang dicanangkan oleh pemerintah pada dasarnya merupakan sebuah program yang lebih mengarah pada upaya peningkatan hasil proses pembelajaran dengan mengkondisikan guru-gurunya sebagai tenaga-tenaga pendidik yang berkompeten terhadap bidangnya.
    Kompeten dalam hal ini diartikan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai guru secara profesional dengan langkah-langkah yang strategis. Guru yang layak bersertifikat adalah guru-guru yang mempunyai kemampuan khususnya yang dapat menunjang ketuntasan proses pembelajaran. Oleh karena itulah,maka sangat diharapkan adanya guru-guru yang kreatif dalam menjalankan tugasnya sehingga jelas-jelas terlihat kelayakannya dalam melaksanakan tugas pembelajarannya.
Pada dasarnya setiap guru mempunyai kemampuan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan proses pembelajaran sebaik-baiknya untuk anak didiknya. Kemampuan ini selanjutnya menjadi ciri khas yang dimiliki olehguru dalam pandangan anak didik. Guru yang satu dengan guru yang lainnya tentunya sangat berbeda sehingga hasil prosesnya juga berbeda-beda. Tetapi hal ini tidak menjadi permasaalahan sebab dengan demikian, maka terciptalah sebuah keberagaman kemampuan anak didik dan selanjutnya hal tersbeut menjadikannya ketuntasan pembelajaran secara menyeluruh pada anak didik

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
    Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru disertai peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Secara hirarki program sertifikasi guru bertujuan untuk :
   1) Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan
       tujuan pendidikan nasional
   2) Peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan
   3) Peningkatan profesionalisme guru
   4) Menjadi sarana penjaminan mutu pendidik.

Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut:
   1) Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
   2) Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
   3) Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK)dari keinginan internal dan
       tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.

    Sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi pendidik pada satuan pendidikan tertentu.
    Pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaiagen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Pendidik yang telah bersertifikat akan dapat melaksanakan tugas profesionalnya dengan baik, dan berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial serta pengembangan diri untuk menunjang peningkatan keprofesionalannya.

Pelaksanaan Sertifikasi Dan Evaluasinya
Pelaksanaan sertifikasi dapat dipilah menjadi dua, yaitu tes dan non tes. Komponen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja.

1) Tes tulis
    Tes tertulis digunakan untuk mengungkap pemenuhan tuntutan standar minimal yang dikuasai guru dalam kemampuan pedagogik dan kompetensi professional. Tes tulis ini merupakan alat ukur berupa satu set pertanyaan untuk mengukur sampel perilaku kognitif yang diberikansecara tertulis dan jawaban yang diberikan juga secara tertulis dapat dikategorikan ke dalam bentuk tes dikotomi menjadi benar atau salah. Tes tertulis ini dapat dijadikan untuk melihat apakah kemampuannya memenuhi standar yang dipersyaratkan.
    a) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini merupakan kemampuan yang meliputi pemahaman peserta didik dan pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini mencakup kemampuan perencanaan pelaksanan dan evaluasi pembelajaran dalam mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Adapun evaluasinya adalah penilaian terhadap kemampuan guru dalam memahami peserta didik, dalam merancang pembelajaran,melaksanakan pembelajaran, melaksanakan evaluasi pembelajaran,dan mengembangkan peserta didik.
    b) Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Misalnya, beberapa bidang studi.Adapun evaluasinya ialah penilaian kemampuan dalam penguasaan materi pembelajaran.

2) Tes kinerja
    Tes kinerja adalah tes yang digunakan sebagai alat untuk mengungkapkan gambaran menyeluruh dari akumulasi kemampuan guru sebagai sinergi keempat kemampuan dasar. Tes kinerja merupakan gambaran dari kemampuan guru dalam proses pembelajaran muali dari pemilihan persiapan pembelajaran, penilaian dalam pelaksanaan dandalam menutup pembelajaran. Peran tes kinerja ini akan maksimal apabila dalam uji sertifikasi dilakukan pada latar kelas yang sesungguhnya bukan hanya sekedar simulasi.

Sedangkan komponen non tes meliputi self appraisal, portofolio, dan dilengkapi dengan peer appaisal.
   1) Self Appraisal
    Tes ini adalah penilaian yang dilakukan oleh guru sendiri setelah iamelakukan refleksi diri, apa saja yang telah dikuasai, dan yang telah dilakukan dalam proses pembelajaran dan di luar pembelajaran.
Agar penilaian tersebut fokus pada kompetensi guru sebagai agen pembelajaran yang professional, maka Self Appraisal dapat berupa pertanyaan atau pernyataan yang disiapkan oleh sejawat.
   2) Portofolio
   Untuk meyakinkan bahwa jawaban atas pertanyaan atau pernyataan yang ada dalam self appraisal, diperlukan adanya bukti pendukung dalam bentuk portofolio. Portofolio ini dapat berupa hasilkarya guru yang monumental selama mengelola pembelajaran, surat keterangan/sertifikat/piagam penghargaan/karya ilmiah, ataupun hasilkerja siswa dalam periode waktu tertentu.
Adapun portofolio yang harus dilakukan penyusunannya harus berurutan sesuai dengan urutan nomer pertanyaan atau pernyataan yangada, selain itu juga dikemas dalam bentuk dokumen buku yang memuat kata pengantar, daftar isi, pendahuluan, dokumen portofolio, dan penutup.
   Adapun dokumen portofolio itu meliputi:
    a) Kualifikasi akademik
    b) Pengalaman mengajar
    c) Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
    d) Pendidikan dan pelatihan
    e) Penilaian dari atasan dan pengawasan
    f) Prestasi akademik
    g) Karya pengembangan profesi
    h) Keikutsertaan dalam forum ilmiah
    i) Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan social
    j) Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
   3) Peer Appraisal Merupakan bentuk penilaian sejawat yang terkait dengan kompetensi guru secara umum. Terutama, mengenai pelaksanaan tugas mengajar sehari-sehari dalam interval waktu tertentu.
Kompetensi guru yang diungkap melalui instrument Peer Appraisal ini terkait dengan hal- hal sebagai berikut:
    a. Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas
    b. Keteladanan dalam bersikap dan berprilaku
    c. Kesopanan dan kesantunan dalam bergaul
    d. Etos kerja sebagai guru
------------------------------
Sumber :
 shvoong.com
 pgrijateng.org 
UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dan PP No. 19/2005

Dajjal


"Tidak ada penciptaan (yang menimbulkan prahara lebih besar) dibandingkan Dajjal sejak penciptaan Adam hingga Zaman Akhir"--Muslim

"Dia akan pula memiliki Surga dan Neraka bersamanya. Walaupun Surganya akan nampak seperti Surga, sebenarnya itu adalah Neraka, dan begitu juga, meskipun Nerakanya akan nampak seperti Neraka, sebenarnya itu adalah Surga,"--Sahih Muslim

"Dajjal akan muncul. Dan akan ada besertanya air dan api. Apa yang dilihat orang sebagai air sesungguhnya adalah api yang membakar. Dan apa yang nampak sebagai api sebenarnya adalah air. Barang siapa diantara kalian yang mendapatinya hendaknya mencebur ke dalam apa yang dilihatnya sebagai api, karena itu adalah air segar, murni"--Sahih Muslim

Dajjal itu matanya terhapus (buta), tertulis di antara kedua matanya kafir, kemudian beliau mengejanya, kafir yang boleh dibaca oleh setiap orang muslim dan di antara kedua matanya terdapat tulisan "kafir"--HR Muslim

"Ketika Allah telah mengutus al-Masih Ibnu Maryam, maka turunlah ia di menara putih di sebelah timur Damsyik dengan mengenakan dua buah pakaian yang dicelup dengan waras dan zafaran, dan kedua telapak tangannya diletakkannya di sayap dua Malaikat; bila ia menundukkan kepala maka menurunlah rambutnya, dan jika diangkatnya kelihatan landai seperti mutiara. Maka tidak ada orang kafir pun yang mencium nafasnya kecuali pasti meninggal dunia, padahal nafasnya itu sejauh mata memandang. Lalu Isa mencari Dajjal hingga menjumpainya di pintu Lud, lantas dibunuhnya Dajjal hingga menjumpainya di pintu Lud, lantas dibunuhnya Dajjal. Kemudian Isa datang kepada suatu kaum yang telah dilindungi Allah dari Dajjal, lalu Isa mengusap wajah mereka dan memberi tahu mereka tentang darjat mereka di syurga"--(Shahih Muslim

Kode Etik Guru

Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap warga guru PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di Masyarakat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan Sebagaimana halnya dengan profesi lainnya, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam kongres XIII di jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta.

Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan Negara serta kemanusian pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setiap pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas  terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagaimana  tertuang dalam hasil Kongres XX PGRI di Palembang Nomor : 006/Kongres/XX/PGRI/2008 Tanggal 3 Juli 2008 terlampir berikut :
   
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Guru PGRI menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru PGRI selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru PGRI memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru PGRI adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip "ing ngarso sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani". Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut Guru PGRI ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru PGRI bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan di masa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya Guru PGRI menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

BAGIAN SATU
Pengertian,Tujuan,dan Fungsi
Pasal 1
  1. Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru PGRI sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam meiaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
  2. Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
  1. Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
  2. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta  didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru PGRI
Pasal 3
  1. Setiap guru mengucapkan sumpah/janji Guru PGRI sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
  2. Sumpah/janji Guru PGRI diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah  kerja  masing-masing.
  3. Setiap pengambiian sumpah/janji Guru PGRI dihadiri oleh penyelenggara satuan   pendidikan.
Pasal 4
  1. Naskah sumpah/janji Guru PGRI dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Pengambilan sumpah/janji Guru  PGRI dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
  1. Nilai-nilai agama dan Pancasila.
  2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
  3. Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Pasal 6

     1 Hubungan Guru dengan Peserta Didik :
         a. Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
             mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
         b. Guru membimbing peserta didik untuk rnemahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan
             kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
         c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan   masing-
             masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
         d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses
             kependidikan.
         e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan,
             memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai ingkungan
             belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
         f.  Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan
             diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
         g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi
             perkembangan negatif bagi peserta didik.
         h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik
             dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
          i.  Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta
             didiknya.
          j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
         k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak seserta
             didiknya.
          I. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan
              dan perkembangan peserta didiknya.
         m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi
              yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
          n. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya
              dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
          o. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-
              cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
          p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya
              untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

    2 Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
         a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa
             dalam melaksanakan proses pendidikan.
         b. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan
             peserta didik.
         c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
         d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi daiam memajukan dan
             meningkatkan kualitas pendidikan.
         e. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan
             peserta didik danproses kependidikan pada umumnya.
         f.  Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan
             kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
         g. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa
             untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

    3 Hubungan Guru dengan Masyarakat :
         a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan mayarakat
             untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
         b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas
             pendidikan dan pembelajaran.
         c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
         d. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat
             profesinya.
         e. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam
             pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
         f.  Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan
             kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
         g. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
         h. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat. 

    4 Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat :
         a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
         b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses
             pendidikan.
         c. Guru  menciptakan  suasana sekolah yang kondusif.
         d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
         e. Guru menghormati rekan sejawat.
         f.  Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
         g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar
             dan kearifan profesional.
         h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional
            dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
         i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional
            berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
         j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan
            profesional dengan sejawat.
        k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan
            pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
         I. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama,moral,
            kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
        m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat
             atau calon sejawat.
         n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat
             pribadi dan profesional sejawatnya.
         o. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa
             atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
         p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat
             dilegalkan secara hukum.
         q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan
             memunculkan konflik dengan sejawat.

    5  Hubungan Guru dengan Profesi :
         a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
         b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran
             yang diajarkan.
         c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
         d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-
             tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
         e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas
             dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
         f.  Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapatyang akan merendahkan martabat
             profesionalnya.
         g. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau
             tindakan-tindakan profesionalnya.
         h. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab
             yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

   6  Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
         a. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan
             program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
         b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat
             bagi kepentingan kependidikan.
         c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi
             pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
         d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas
             organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
         e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif
             individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
         f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan
             eksistensi organisasi profesinya.
         g. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari
             organisasi profesinya.
         h. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat
             dipertanggungjawabkan.

   7 Hubungan Guru dengan Pemerintah :
         a. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan
             sebagaimana ditetapkan dalam DUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-
             Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
         b. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
         c. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam
             kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
         d. Guru  tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan
             untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
         e. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
  1. Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
  1. Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
  2. Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
  1. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
  2. Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
  3. Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
  5. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
  6. Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
BAGIAN LIMA
Ketentuan Tambahan
Pasal 10

Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

BAGIAN ENAM
Penutup
Pasal 11
  1. Setiap guru  harus secara  sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
 SUMPAH GURU INDONESIA
  
Demi Allah 1*)
Sebagai Guru Indonesia saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan :
  1. Membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusian dan masa depannya;
  2. Mmelestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;
  3. Melaksanakan tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;
  4. Melaksanakan tugas saya serta bertanggungjawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan;
  5. Menggunakan keharusan profesional saya semata-mata berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila;
  6. Menghormati hak asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga Negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;
  7. Merusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional;
  8. Berusaha   secara   sungguh-sungguh   untuk melaksanakan tugas guru tanpa dipengaruhipertimbangan unsur-unsur di luar kependidikan;
  9. Mmemberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih pada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia;
  10. Menjalin kerjasama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru Indonesia;
  11. Berusaha untuk menjadi teladan dalam berperilaku bagi peserta didik dan masyarakat;
  12. Menghormati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia.


Saya ikrarkan sumpah/janji*) ini secara sungguh sungguh dengan mempertaruhkan kehormatan saya sebagai guru profesional.
  


              Pejabat pengambil sumpah/janji,                                               Guru yang bersangkutan,
1*) diucapkan salah satu sesuai dengan agama/kepercayaan masing-masing.


IKRAR GURU
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
  1. Kami Guru PGRI, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kami Guru PGRI, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar1945.
  3. Kami Guru PGRI, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Kami Guru PGRI, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
  5. Kami Guru PGRI, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara, serta kemanusiaan.

--------------------------
Sumber : pgrijateng.org/